TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

OJK Desak Perbankan Blokir 1.700 Rekening Terkait Judi Online

 


INSTINGJURNALIS.COM  [ADS]     -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan sedikitnya 1.700 rekening perbankan tersangkut praktik judi online. Bank yang bersangkutan wajib memblokir rekening tersebut.


“Kalau melihat data, jumlah rekeningnya itu sekitar 1.700 rekening. Dan ini, masih terus berkembang sebenarnya,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, Jakarta, Senin (9/10/2023).


Saat ini, kata Dian, industri keuangan bank telah mengembangkan sistem yang bisa membangun parameter, sehingga bisa mendeteksi apakah rekening terkait transaksi judi online,  atau bukan.


Selama ini, kata dia, OJK selalu mengingatkan perbankan untuk selalu melaporkan rekening nasabah yang dicurigai ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tujuannya agar rekening tersebut bisa diteliti lebih lanjut, khususnya  mengenai statusnya. 


“Sehingga bisa dipastikan langkah-langkah apa yang harus dilakukan selanjutnya,” kata Dian.


Wakil Ketua OJK, Mirza Adityaswara menambahkan, saat ini, OJK tidak hanya memelototi rekening yang diduga terkait judi online. Namun rekening yang diduga kuat terkait tindak pidana ekonomi lainnya, harus ditelusuri. Misalnya, investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal.


"Kami akan selalu meningkatkan kerjasama dengan aparat penegakan hukum dan PPATK untuk menangani berbagai tindakan kejahatan yang memanfaatkan sistem perbankan," pungkasnya. (")

 


BACA BERITA LAINNYA DISINI 

SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

ATAU BERLANGGANAN DI TELEGRAM

Komentar0

Type above and press Enter to search.