INSTINGJURNALIS.COM [ADS] - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah bukti saat melakukan penggeledahan di rumah eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, salah satunya adalah penemuan cek senilai Rp2 triliun.
Menanggapi hal tersebut, pengacara eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah mengatakan kliennya sengaja menyimpan cek senilai Rp2 triliun tanpa bermaksud apapun.
“Ia (Syahrul,) hanya menyimpan cek itu karena unik saja, dalam pikiran beliau mana ada orang punya tabungan Rp2 T dan mana mungkin ada cek dengan nilai uang sebesar itu,” ujar Febri dalam keterangannya, Selasa, (17/10/2023).
Meski begitu, Febri mempersilakan jika komisi antirasuah memeriksa cek bernilai fantastis itu. Walau tak ada isinya tapi KPK memang berhak melakukan pendalaman, termasuk dengan memeriksa Syahrul
“Silakan saja KPK mendalami dengan kewenangan yang ada. Sampai saat ini juga klien kami belum dikonfirmasi tentang hal ini,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengaku bakal mengecek validitas temuan cek senilai Rp2 triliun yang ditemukan penyidik saat melakukan penggeledahan pada Kamis, 28 September. Temuan ini baru ramai setelah ditulis sebuah media.
Sementara pada hasil penggeledahan yang disebar beberapa waktu lalu hanya disebutkan adanya temuan duit Rp30 miliar dan dokumen. Cek itu tidak disebut meski belakangan diklaim benar ditemukan penyidik.
Belakangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) angkat bicara soal cek ini. Setelah dicek kebenarannya, ternyata dokumen tersebut tidak valid bahkan diduga penipuan.
“Nama tersebut terindikasi sering melakukan penipuan. Dokumen yang ada juga terindikasi palsu,” kata Kepala PPTK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi wartawan.
Ivan mengatakan penipuan semacam ini kerap terjadi dan ditemukan di masyarakat. Biasanya, penipu akan minta bantuan target untuk mengurus cek dengan nominal sangat besar.
SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
ATAU BERLANGGANAN DI TELEGRAM
Komentar0