TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Hakim Tolak Pra Peradilan Eks Mentan SYL

 


INSTINGJURNALIS.COM  [ADS]  -  Persidangan gugatan praperadilan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait penetapan tersangka oleh KPK ditolak oleh Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).


"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon dalam pokok perkara, dan sekaligus menolak permohonan praperadilan," ujar Hakim Tunggal Alimin Ribut Sujono dalam sidang putusan di PN Jaksel, kemarin.


Selain Hakim Alimin mengungkapkan penetapan SYL sebagai tersangka oleh KPK sesuai prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku.


Sehingga status tersangka SYL tetap sah dan tidak digugurkan.


Sementara itu salah satu politisi asal Partai Nasdem itu mengajukan gugatan ke PN Jaksel  terkait penetapan status dirinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).


Gugatan tersebut tertuang dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT. SEL.


Sidang praperadilan sudah melalui beberapa tahapan yakni, dari penyampaian gugatan pemohon dari kubu SYL pada Senin (6/11/2023).


Satu hari setelahnya jawaban KPK terkait gugatan prapradilan yang diajukan SYL.


Setelah itu, hakim juga meminta kedua belah pihak menyerahkan berkas-berkas alat bukti bukti dan keterangan ahli masing-masing pada Rabu (7/11) dan Kamis (8/11).


SYL menghadirkan ahli hukum pidana Romli Atmasasmita dan Choirul Huda.


Sedangkan KPK menghadirkan ahli di bidang hukum acara pidana M. Arif Setiawan dan ahli di bidang tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yunus Husein.


Dengan putusan Hakim Alimin pada Selasa ini, maka penetapan SYL sebagai tersangka oleh KPK adalah sah. (Poskota)



BACA BERITA LAINNYA DISINI 

SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

ATAU BERLANGGANAN DI TELEGRAM

Komentar0

Type above and press Enter to search.