TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Komisi 1 DPRD Sinjai RDP Dugaan Kekerasan Anak di SDN 67 Saohiring

 


INSTINGJURNALIS.COM  [ADS]  Menindaklanjuti penyampaian aspirasi masyarakat, Komisi I DPRD Sinjai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bertempat di Ruang Rapat DPRD, Rabu (01/11/2023). 


Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Fachriandi Matoa di hadiri para Anggota Komisi I DPRD M. Takdir, A. Olivia Batari Sugi, Hj. Nurbaya Toppo, Zahra Usman, Nurfa Damayanti, Darwis, Muh. Dahlan dan H. Nur Alam. 


Ketua Komisi I DPRD Sinjai, Fachriandi Matoa, menyampaikan tujuan digelar rapat tersebut dalam rangka menindaklanjuti adanya aspirasi masyarakat yang masuk terkait adanya dugaaan tindakan kekerasan oknum kepala sekolah terhadap siswa di SD Negeri No. 67 Desa Saohiring Kecamatan Sinjai Tengah. 


"Pada hari ini kita melakukan RDP atas pengaduan dan aspirasi masyarakat yang kami terima di DPRD oleh tim aspirasi tentang adanya dugaan tindakan kekerasan terhadap siswa oleh oknum ASN di Sana," ucapnya. 


Menanggapi hal tersebut, Kepala Sekolah SD Negeri No. 67, Nur Alam menjelaskan kronologi dugaan tindakan kekerasan terhadap siswanya dihadapan para Anggota DPRD Sinjai.


Lebih lanjut juga dikatakan bahwa dirinya 

mengaku dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan sesungguhnya tidak terjadi. 


Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Irwan Suaib menyampaikan bahwa Dinas Pendidikan tidak melindungi Kepala Sekolah ataupun guru lainnya ketika ditemukan berbuat salah bahkan akan memberikan sanksi jika terbukti bersalah.


"Kami selalu siap dan terbuka menerima pengaduan ataupun semacamnya dan berharap kepada siswa tetap bersekolah," jelasnya.


Kepala Dinas P3AP2KB Sinjai, Drs. Janwar menyampaikan bahwa Dinas P3AP2KB merupakan salah satu perangkat daerah yang dianggap kekuatan besar terhadap perlindungan perempuan dan anak. 


"Setelah mendapatkan aduan Kami melakukan screaning, assesment wawancara kepada si pelapor atau si korban," ungkapnya.

 

Ia berharap kerjasama semua pihak agar pencegahan dan kekerasan anak dan perempuan ini tidak terjadi lagi terutama untuk di satuan- satuan Pendidikan yang merupakan tempat untuk mendidik dan melatih anak-anak  membangun etika dan kerja sama di internal sekolah.


Diakhir rapat, Ketua Komisi l DPRD Fachriandi Matoa merekomendasikan agar pemkab melalui dinas terkait perlu mendalami persoalan ini secara kekeluargaan. 


"Kami merekomendasikan kepada Dewan Pendidikan untuk melakukan koordinasi kepada seluruh komite sekolah di dalam rangka menyelesaikan atau mengantisipasi hal-hal seperti ini," ucapnya.


Kemudian juga merekomendasikan kepada dinas P3AP2KB untuk turun melakukan investigasi atau sejenisnya dalam rangka memberikan edukasi kepada orang tua atau keluarga siswa yang bersangkutan dengan harapan anak tersebut tetap melanjutkan pendidikannya baik di sekolah tersebut ataupun di sekolah lainnya.


Selain itu juga merekomendasikan kepada Anggota DPRD Komisi l khususnya Dapil 4 untuk ikut membantu mencarikan solusi terhadap keluarga korban karena diduga persoalan ini hanya berada pada orang tua atau keluarga murid yang bersangkutan.


Turut hadir dalam RDP tersebut Kepala Dinas Pendidikan Irwan Suaib, Kepala Dinas P3AP2KB Drs. Janwar, Ketua Dewan Pendidikan, Korwil UPT Cabang Dinas  Pendidikan, Kepala SD Negeri No. 67 Sinjai Nur Alam dan Komite Sekolah SD Negeri No. 67 Sinjai. (Nit)



BACA BERITA LAINNYA DISINI 

SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

ATAU BERLANGGANAN DI TELEGRAM

Komentar0

Type above and press Enter to search.