TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Komisi III DPRD RDP, Bahas Aspirasi Alun-alun Sinjai

 


INSTINGJURNALIS.COM  [ADS]     -  Komisi III DPRD Sinjai melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai melalui Dinas terkait, berlangsung di Ruang Rapat DPRD, Jumat (10/11/2023).


Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Zulkifli dihadiri Wakil Ketua II DPRD Mappahakkang, para Anggota Komisi III DPRD Drs Akmal, Lukman H Arsal, Muzawwir, H. Bahar, Muhammad Wahyu serta Kamrianto.


Wakil Ketua Komisi III DPRD Sinjai Zulkifli, menyampaikan bahwa rapat tersebut digelar sebagai tindak lanjut adanya aspirasi terkait pembangunan alun-alun Sinjai dan penataan pedagang kuliner lapangan Sinjai Bersatu.


"Karena adanya riak-riak di masyarakat terkait dokumen perizinan dan lain halnya sementara pembangunan alun-alun sudah tahap penyelesaian olehnya itu kita memandang perlu untuk dibicarakan," ucapnya.


Menanggapi hal tersebut, Kadis PUPR H. Haris Achmad menyampaikan bahwa terkait dokumen yang menjadi riak-riak dimasyarakat, pihaknya telah melakukan proses penerbitan dokumen sesuai instruksi Pj Bupati Sinjai dan hasil audit inspektorat.


"Alun-alun Kota Sinjai sebenarnya tahap penyelesaiannya sudah mencapai 99% sisa kami melakukan pembersihan karena kontraknya sampai tanggal 20 November 2023 yang sebelumnya telah diperpanjang 50 hari sesuai regulasi yang ada," jelasnya.


Sementara itu, Kadis PTSP Lukman Dahlan mengungkapkan bahwa secara administrasi yang masuk dalam bangunan gedung sudah terverifikasi namun dikatakan saat ini pihaknya belum menandatangani persetujuan pembangunan gedung (PBG) karena sedang menunggu penerbitan dokumen lingkungan yang disyaratkan.


Anggota DPRD Sinjai Drs. Akmal menyarankan agar Dinas terkait melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait persoalan PBG dan IMB untuk menyatukan persepsi.


Diakhir rapat, Wakil Ketua Komisi III DPRD Sinjai Zulkifli menarik kesimpulan agar kiranya Pemkab Sinjai melalui Dinas terkait untuk menjadi perhatian terhadap apa yang menjadi aspirasi masyarakat.


Selanjutnya juga merekomendasikan kepada Dinas PUPR untuk menyelesaikan semua proses perizinan yang dibutuhkan dalam pembangunan alun-alun serta diharapkan tidak menggunakan atau tidak memfungsikan bangunan tersebut sebelum alun-alun Sinjai terselesaikan. (Nita)



BACA BERITA LAINNYA DISINI 

SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

ATAU BERLANGGANAN DI TELEGRAM

Komentar0

Type above and press Enter to search.