INSTINGJURNALIS.COM [ADS] - Enam orang ditetapkan tersangka atas kasus dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan Tahun 2017-2019 senilai Rp1,1 triliun.
Menurut Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan hari ini telah ditetapkan tersangka dan penahanan terhadap enam orang terlibat dalam kasus perkeretaapian.
Dalam jumpa pers yang dilakukan gedung bundar JAM PIDSUS, Jumat (19/1/2024) sore, Sumedana menuturkan penetapan keenam tersangka tersebut setelah Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung memeriksa sekitar 48 orang saksi dalam kasus ini.
Terpisah Direktur Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menambabkan, Kejagung menetapkan 6 orang tersangka setelah memeriksa mereka sebagai saksi pada hari ini.
"Pemeriksaan telah dilakukan beberapa saksi dan dari alat bukti yang cukup,pada hari ini kami menetapkan 6 orang saksi sebagai tersangka,” kata Kuntadi.
Adapun keenam tersangka itu, lanjut Kuntadi, yakni NSS dan ASP, mereka selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek tersebut dan mantan kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan, Sumatera Utara (Sumut).
“AAS dan HH, keduanya selaku PPK [Pejabat Pembuat Komitmen], RFY selaku Ketua Kelompok Kerja Pengadaan Konstruksi 2017, serta AGB selaku direktur PT BYG, selaku konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan,” ungkapnya.
Sementara itu keenam tersebut untuk kepentingan proses penyidikan. Terssangka AAS, RFY, dan HH ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung, AG di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan NSS dan AGB di Rutan Salemba,” katanya.
Adapun kasus yang terjadi, menurut Kuntadi terjadi pada periode 2017–?2019.
Pada tahun tersebut, Balai Teknik Perkeretaan Medan mengadakan proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa.
Dalam pelaksanaan pekerjaaan tersebut, Kuntadi menjelaskan kuasa pengguna anggaran (KPA) telah dengan sengaja memecah proyek tersebut menjadi beberap fase sehingga pengadaan penyelenggaraan lelang dan penentuan pemenang tender dapat diarahkan dan dikendalikan.
“Selain itu, pelaksanaan proyek juga tidak mengindahkan feasibility study (FS) serta penetapan jalur trace Kementerian Perhubungan (Kemenhub),” pungkasnya.
Bahkan, dalam pelaksanaan proyek ini, kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan telah memindahkan jalur yang semestinya yang telah ditetapkan Kemenhub ke jalur eksisting sehingga jalan yang telah dibangun saat ini mengalami kerusakan parah di beberapa titik dan tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya.
“Dalam proyek ini dianggarkan oleh APBN senilai Rp1,3 triliun dan perhitungan kerugian negara saat ini masih kita lakukan, kemungkinan besar melihat kondisi jalurnya, merupakan total loss,” tegasnya.
Atas perbutan para tersangka, Kuntadi menyebutkan menjerat dengan pasal2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Perlu diketahui, Direktur Penyidikan (Dirdik) Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, pada Selasa (3/10/2023), menyampaikan, pihaknya telah menaikkan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang–Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan Tahun 2017–2019 ke tahap penyidikan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup.
Kasus ini berawal dari pelaksanaan pembangunan jalur kereta api senilai Rp1,3 triliun, diduga secara melawan hukum merekayasa dengan memecah nilai proyek menjadi kecil dengan tujuan menghindari proses lelang.
Selain melawan hukum dalam lokasi pekerjaan pembangunan jalur kereta api juga dipindahkan sehingga tidak sesuai dengan lokasi yang telah ditetapkan dalam kontrak. Hal itu dilakukan guna mendapat keuntungan. (Angga/Poskota)
SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
ATAU BERLANGGANAN DI TELEGRAM
Komentar0