TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Marbot Masjid Dapat Ganti Rugi Usai Jadi Korban Salah Tangkap, Sempat Dituduh Merampok Sampai Disiksa

 

Penyerahan ganti rugi kepada korban salah tangkap. (Kilatdotcom)

INSTINGJURNALIS.COM  [ADS]  -  Oman Abdurohman pria paruh baya menjadi korban salah tangkap oleh polisi atas tuduhan melakukan perampokan.


Kejadian salah tangkap tersebut telah terjadi pada 22 Agustus 2017 lalu. Oman yang berprofesi sebagai seorang marbot Masjid dipaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.


Dilansir dari Kilatdotcom, Pria asal Banten yang berprofesi sebagai marbot masjid tersebut dituduh melakukan aksi perampokan di daerah Lampung Utara.


Bahkan Oman mendapatkan luka cacat di kaki bagian kirinya karena mendapatkan tembakan dari polisi.


Menuju perjalanan ke Polres Lampung, Oman mendapat intimidasi dari polisi untuk mengakui perbuatannya.


Oman tetap bersikeras dengan pendiriannya, bahwa dirinya tidak terlibat dalam perampokan tersebut.


Bahkan, saat perjalanan ia diturunkan di wilayah perkebunan dan mendapatkan siksaan secara terus menerus.


Dalam perjalanan, Oman bertubi-tubi mendapatkan siksaan dengan dipukulin tanpa ampun.


"Pokoknya saya dipukulin terus sampai harus ngaku. Alhamdulillah saya selamat, saya masih hidup," ujar Oman.


Pada 2018 Oman pun akhirnya disidang di Pengadilan Negeri Kota Bumi, Lampung Utara. Dan didakwa terlibat perampokan.


Lalu, melalui kasasi ke Mahkamah Agung, Majelis Hakim menyatakan Oman tidak terlibat perampokan dan diputuskan bebas.


Atas kesalahan salah tangkap tersebut, negara harus memberikan ganti rugi ke Oman sebesar Rp222 juta.


Setelah perjuangan panjang yang ditempuhnya untuk memperoleh keadilan, berakhir dengan bahagia.


Oman akhirnya mendapatkan ganti rugi uang senilai Rp222 juta yang diserahkan langsung oleh Kapolres Lampung Utara. (*)



BACA BERITA LAINNYA DISINI 

SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

ATAU BERLANGGANAN DI TELEGRAM

Komentar0

Type above and press Enter to search.