TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Kotak Suara Dibongkar Depan Umum Tanpa Berita Acara, Disaksikan Ketua PPK dan Panwascam yang Hanya Bisa Diam

 


INSTINGJURNALIS.COM  [ADS]  Kekisruhan dan kebobrokan Pemilu di Kabupaten Sinjai terus berlanjut, dimana berpotensi memunculkan Preseden Buruk  ditengah publik bahkan benturan sosial ditengah masyarakat Sinjai.


Betapa tidak, berbagai kejanggalan dan indikasi kecurangan dipertontonkan di depan umum, seperti yang terjadi saat acara rekapitulasi hasil pungutan suara digelar ditingkat Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai tadi malam.


Dimana ditemukan ditengah acara tersebut:


1.Bukti pemalsuan tanda tangan KPPS di dokumen C1 Hasil yang diakui sendiri oleh KPPSnya ditempat itu.

2.Utak Atik dokumen Plano didepan publik yang hadir dengan menggunakan tipex guna menghapus angka caleg tanpa persetujuan tertulis dari para saksi yang hadir.

3.Pembongkaran kotak suara dari TPS 1 Balangnipa tanpa kesepakatan tertulis oleh para saksi

4.hadirnya saksi dari salah satu partai tanpa mandat yang menguasai forum perekepan.

5.Pelanggaran terjadi didepan ketua Panwascam kecamatan yang tidak sanggup berbuat apa apa.

6.dilakukan kembali penghitungan isi kotak suara setelah kotak didiamkan selama 24 jam yang dalam kondisi sudah terbuka dengan kondisi segel terbuka di kecamatan Sinjai utara.


Kemudian dari beberapa fakta itu terjadi pada malam hari menurut pengamat Demokrasi Dedi Irawan mengatakan bahwa itu merupakan konspirasi terburuk yang terjadi di Kecamatan dimana cacat hukum jika hasilnya dilanjutkan.


Selain itu juga menurut Dedi seharusnya hal tersebut dihentikan karena merupakan bentuk perilaku buruk hancurkan demokrasi dan yang harus bertanggung jawab adalah Komisioner KPUD dan Bawaslu.


"ini sangat melanggar undang undang dan bisa dilanjutkan ke DKPP melaporkan oknum oknum yang terlibat dalam pembiaran ini karena adanya pembiaran dilakukan okeh lembaga resmi penyelenggara dan pengawasan,dan sebaiknya ini dijadikan bukti untuk mengadukan semua komisioner ke DKPP," tegasnya.


Terpisah Ketua Panwascam Sinjai Utara Sakaria Suyuti dalam perdebatan itu mengakui bahwa adanya bukti dan pengakuan pemalsuan tanda tangan KPPS dan selain itu juga menurutnya akan jadikan rujukan temuan untuk diproses di Bawaslu.


Hanya saja lucunya pelanggaran itu terjadi didepan matanya dan disaksikan secara langsung seakan dalam kondisi tak berdaya.


"Kami akan jadikan rujukan dan akan ditindak lanjuti," ungkap Sakaria alias jak.


Sekedar diketahui bahwa sejumlah pelanggaran dalam proses rekapitulasi hasil perolehan suara ini yang terjadi kemarin,hari ini dilanjutkan tanpa dosa dan seakan tanpa pelanggaran. (*)



BACA BERITA LAINNYA DISINI 

SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

ATAU BERLANGGANAN DI TELEGRAM

Komentar0

Type above and press Enter to search.