Salah satu petugas TPS yang mengutak atik dokumen suara setiba di kantor Kecamatan Sinjai Utara. (Ist) |
INSTINGJURNALIS.COM [ADS] - Satu demi satu terbongkar sejumlah pelanggaran di Pemilu Sinjai yang terjadi di setiap TPS, kebobrokan Pemilu di Kabupaten Sinjai terus berlanjut.
Menurut salah sumber terpercaya yang juga merupakan petugas KPPS yang tidak mau disebutkan namanya menegaskan bahwa disejumlah TPS di Sinjai sangat bermasalah karena sistem perekrutan petugas KPPS tidak profesional dan tidak cukup sumber daya harus mengetahui tugas masing-masing.
Selain itu menurutnya bahwa di kantor Kecamatan Sinjai Utara sebenarnya terdapat sejumlah kotak suara yang dari sejumlah TPS dibongkar atau diobrak abrik baik itu kotak suara DPR RI, DPD dan Presiden.
"Saya lihat sendiri banyak bermasalah. Kalau mau jujur hampir semua bermasalah, ada juga itu salah satu KPPS yang lain disebut nama saat penghitungan suara lain juga diberikan poin didata karena petugas KPPS yang pakai mic itu biasa beda nama disebut dan beda tercoblos," ungkapnya, Sabtu (24/2).
Kemudian diketahui khususnya di TPS 1 Balangnipa, menurut KPPS ini mengatakan bahwa Petugas di TPS tersebut semua kayak anak dibawa umur dan tidak tahu apa direkrut menjadi petugas KPPS sehingga menyebabkan kekacauan sejak awal.
"Itu di TPS 1 banyak memang kacau sejak awal karena bocah bocahki petugasnya seharusnya ini komisioner KPU Sinjai profesional caranya merekrut KPPS dan lagi banyak sekali disana itu tidak pakai KTP mencoblos dan juga ada pake KTP luar," ungkapnya.
Betapa tidak, berbagai kejanggalan dan indikasi kecurangan dipertontonkan didepan umum, seperti yang terjadi saat acara rekapitulasi hasil pungutan suara digelar ditingkat Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai tadi malam.
Dimana ditemukan ditengah acara tersebut,
1.Bukti pemalsuan tanda tangan KPPS di dokumen C1 Hasil yang diakui sendiri oleh KPPS nya ditempat itu.
2.Utak Atik dokumen Plano didepan publik yang hadir dengan menggunakan tipex guna menghapus angka caleg tanpa persetujuan tertulis dari para saksi yang hadir.
3.Pembongkaran kotak suara dari TPS 1 Balangnipa tanpa kesepakatan tertulis oleh para saksi
4.hadirnya saksi dari salah satu partai tanpa mandat yang menguasai forum perekepan.
5.Pelanggaran terjadi didepan ketua Panwascam kecamatan yang tidak sanggup berbuat.
6.dilakukan kembali penghitungan isi kotak suara setelah kotak didiamkan selama 3 hari yang dalam kondisi sudah terbuka dengan segel terbuka di kecamatan Sinjai utara dimana rawan dimainkan.
7.adanya sejumlah pemilih fiktif dan tak ber KTP di TPS 1 saat pencoblosan suara.
Kemudian dari beberapa fakta itu terjadi pada malam hari menurut pengamat Demokrasi Dedi Hamka, S.H mengatakan bahwa itu merupakan konspirasi terburuk yang terjadi di Kecamatan dimana cacat hukum jika hasilnya dilanjutkan.
Selain itu juga menurut bung Dedi sapaan akrabnya, seharusnya hal tersebut dihentikan karena merupakan bentuk perilaku buruk hancurkan demokrasi dan yang harus bertanggung jawab adalah Komisioner KPUD dan Bawaslu.
"ini sangat melanggar undang undang dan bisa dilanjutkan ke DKPP melaporkan oknum oknum yang terlibat dalam pembiaran ini,karena adanya pembiaran dilakukan okeh lembaga resmi penyelenggara dan pengawasan,dan sebaiknya ini dijadikan bukti untuk mengadukan semua komisioner ke DKPP"tegasnya.
Terpisah Ketua Panwascam Sinjai Utara Sakaria Suyuti dalam perdebatan itu mengakui bahwa adanya bukti dan pengakuan pemalsuan tanda tangan KPPS dan selain itu juga menurutnya akan jadikan rujukan temuan untuk diproses di Bawaslu.
Hanya saja lucunya pelanggaran itu terjadi didepan matanya dan disaksikan secara langsung seakan dalam kondisi tak berdaya.
"Kami akan jadikan rujukan dan akan ditindak lanjuti"ungkap Sakaria alias jak. (*)
SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
ATAU BERLANGGANAN DI TELEGRAM
Komentar0