TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Terkuaknya Sejumlah Pelanggaran Pemilu di Sinjai, Tim Caleg Golkar Kembali Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan KPPS

 

Bukti dugaan pemalsuan tandatangan oknum KPPS.

INSTINGJURNALIS.COM  [ADS]     -  Karena menilai begitu banyak kejanggalan dan berbagai pelanggaran yang terjadi di perhelatan Pemilu Di Kabupaten Sinjai Tim Pemenang Caleg Golkar no urut 8 Dapil l terus melakukan gugatan dan laporan berbagai lini dan sejumlah kasuistik politik.


Mulai dari dugaan pelanggaran etik, administrasi dan pidana pemilu Tim Caleg Golkar Bahar terus berjuang untuk mendapatkan keadilan dan kebenaran politik di Sinjai.


Menurutnya selain menganggap KPU Sinjai dinilai gagal dan harus bertanggung jawab, Bahar juga menilai bahwa adanya dugaan pemufakatan jahat dan teroganisir yang berbenturan dan undang undang pemilu.


"Kami terus akan melakukan pengaduan atau bentuk laporan resmi dimana dasar kami sesuai dengan berbagai fakta yang kami jadikan dasar laporan, baik itu pelanggaran etik, administrasi hingga pidana pemilu" tegasnya, Kamis (29/2).


Sebelumnya Laporan Ketua Tim Pemenang Golkar ini sementara menjalani pengambilan keterangan untuk laporannya di Bawaslu Kabupaten terkait dengan sejumlah dasar pelanggaran yang ditemukan dan dialaminya, dan kini kembali melaporkan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan Oknum KPPS di TPS I dapil l Balangnipa Kabupaten Sinjai.


"Itu benar sembari laporan kami terus berjalan di Bawaslu kami sementara berusaha juga memasukkan laporan dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh oknum KPPS guna untuk melegalisir dokumen pemilu dimana pihak kami dirugikan dan itupun disaksikan oleh Panwascam sendiri terkait dugaan pemalsuan tersebut," ungkapnya.


Sekadar diketahui TPS adalah tempat di mana pemilih menggunakan hak suara. Setiap TPS memiliki kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang terdiri dari 7 orang.


Selain itu, ada juga pengawas TPS yang berasal dari Panitia Pengawas TPS dari Bawaslu. Petugas KPPS dan pengawas TPS memiliki tugas dan tanggung jawab yang berat dalam menjaga kelancaran dan kebenaran pemilu.


Oleh karena itu, mereka dapat memperoleh dana operasional atau kehormatan yang sesuai dengan beban kerja mereka. Dana operasional KPPS adalah dana yang diberikan kepada petugas KPPS sebagai pengganti biaya hidup dan transportasi selama masa kerja mereka. 


Dana operasional KPPS ditetapkan oleh KPU berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.l begitupun berbagai kesalahan yang dilakukan dimana tanggung jawab harus dijalankan selaku penyambung tangan komisioner KPU Sinjai kelapangan. (*)



BACA BERITA LAINNYA DISINI 

SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

ATAU BERLANGGANAN DI TELEGRAM

Komentar0

Type above and press Enter to search.