TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Dugaan Pelecehan Seksual Anak Pj.Bupati Sinjai Masih Berproses Hukum

 

ilustrasi


INSTINGJURNALIS.COM - Anak Pj Bupati Sinjai, TR Fahsul Falah inisial AK diduga melakukan kekerasan fisik dan atau kekerasan seksual terhadap seorang perempuan bersuami berinisial DN dan berujung proses hukum di Pokres Sinjai.


Saat ditemui diruangannya AKP A.Irvandi Kasat Reskrim Polres Sinjai mengatakan,bahwa kasus tersebut terus berproses dan menurutnya sedikit lagi akan dirampungkan karena saat ini masih sementara proses penyelidikan.


"Sisa menunggu prosedur saja proses penyelesaiannya karena sementara ini kedua pihak baik korban dan pelaku nampaknya ada komunikasi komunikasi " singkat Irvandi.


Seperti yang tertuang dalam bentuk laporan polisi TBL/17/1/2024/RES SINJAI, Ak diduga melakukan penganiayaan dan kekerasan seksual terhadap DN.


Kejadian berlangsung, Jumat 26 Januari 2024 sekitar pukul 18.00. Korban DN diketahui merupakan warga Jl Baso Kalaka, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.


DN melalui kuasa hukumnya telah melaporkan kejadian yang menimpanya tersebut ke Unit PPA Polres Sinjai.


Sehari pasca melaporkan dugaan kekerasan/pelecehan seksual yang dialaminya di Polres Sinjai, melakukan jumpa pers di depan Polres Sinjai bersama pengacaranya, yang dihadiri beberapa wartawan.


Hanya saja, yang membuat bingung dan terkesan aneh, besoknya DN mencabut laporannya tanpa diketahui alasannya. Namun, dugaan kuat dilatari adanya tekanan atau deal-deal tertentu.


Dikonfirmasi terkait hal tersebut, DN justru membalas dengan ketus, kalau kasus yang dialaminya bukan konsumsi publik dan tidak ada kekerasan, serta melarang untuk diungkit kepermukaan.


"Iya kenapaki, tidak ada kekerasan dan ini bukan konsumsi publik. Ini masalah saya sendiri dan sudah diselesaikan secara pribadi," ungkapnya melalui pesan whatsapp.


Sedangkan pihak kuasa hukum terlapor alias terduga pelaku AK anak PJ Bupati Sinjai ini, Subhan SH, yang dimintai tanggapannya soal surat panggilan terhadap kliennya tertanggal 29 Januari 2024 dari Polres Sinjai, dengan sangat mengatakan bahwa kasus ini sudah selesai.


"Tidak ada kami dengar atau terima surat panggilan resmi terhadap klien kami," ungkapnya.


Adapun untuk sementara kronologis kejadian kasus kekerasan yang dilaporkan DN pada Sabtu 6 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 Wib, bertempat di Hotel Swissbell Residence Jl Raya Kalibata No.22 Rawa Jati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, terlapor mendorong korban hingga tersungkur dan menjepit tangan korban menggunakan pintu mobil.


Dan adapun motif dari terjadinya dugaan kekerasan tersebut diketahui untuk sementara dalam penelusuran media ini. (Sulfikar Insting Jurnalis MG.03)




- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP  

Komentar0

Type above and press Enter to search.