TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Imbas Laporan Caleg Gerindra, Perhitungan Suara Ulang di KPU Sinjai Terbongkar Penggelembungan Suara Capres, Kuasa Hukum Angkat Bicara

 


INSTINGJURNALIS.COM  [ADS]     -  Setelah dikaji lebih dalam sesuai undang undang yang berlaku kuasa hukum Caleg Gerindra No urut 1 Ahmad Marsuki angkat bicara, dimana hasil telaahnya menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Bawaslu dan KPU Sinjai merupakan bentuk pelanggaran dan cacat prosedural karena melakukan penghitungan suara ulang dan membongkar kotak suara tanpa hasil kajian hukum yang mendalam.


Menurut Ahmad Marsuki yang akrab disapa mamat ini sesalkan tindakan Bawaslu dan KPU. "Hingga saat ini kami tidak dapat aturan yang membenarkan tindakan itu, baik di UU Pemilu, Perbawaslu Maupun PKPU," ungkapnya, Sabtu (2/3).


Menurutnya KPU dan bawaslu tidak boleh bersama-sama melakukan perhitungan ulang ditingkat kabupaten karena PPK telah melakukan pleno rekapitulasi tingkat kecamatan dan itu sudah bersifat kekuatan hukum tetap.


"Jika (KPU dan Bawaslu) berdalih bahwa tindakan itu didasari laporan maka seharusnya lakukan dulu pendalaman dan hadirkan bukti-bukti permulaannya, semisal apakah benar semua TPS itu ada bukti kecurangan yang dilampirkan pelapor bentuk pidana pemilu pelanggaran administratif atau pelanggaran etika, sebab yang kami tahu hanya 1 TPS yang ada rekaman viral nya ada dugaan kecurangan," tambahnya.


Kemudian KPU dan Bawaslu dinilai memiliki tekanan sehingga  dengan begitu "gregetnya"  melakukan proses secara maraton oleh Bawaslu   maupun KPU merespon laporan dan mengeluarkan keputusan/rekomendasi  berupa perintah perhitungan ulang di 9 TPS .


"Melihat persoalan ini sangatlah tendensius sekali dan wajar bila kami indikasikan adanya ketidak keprofesionalan penyelenggara sebab memang kami tahu hubungan pelapor dengan salah satu pimpinan Bawaslu itu bersaudara kandung (conflict interest), serta ketua KPU ini kami dapat info bahwa masih terikat hubungan kekeluargaan (Paman) dari pelapor (Caleg Gerindra no 7). Maka tentunya kami tidak akan tinggal diam akan permasalahan ini," tegas Mamat.


Imbas Laporan Caleg Gerindra no urut 7 ke Bawaslu untuk Dapil lll Sinjai Borong dan Sinjai Selatan ini terkuak ditemukannya dugaan penggelembungan suara Pilpres no urut 2 pasangan Prabowo Gibran.


Saat kotak suara dibuka atas perintah Ketua KPU SInjai Muhammad Rusmin terdapat perolehan didata C Hasil suara pasangan Pilpres no urut 2. Prabowo Gibran sejumlah 131 suara, setelah perhitungan kertas suara yang sudah tercoblos dikotak suara hanya terdapat sejumlah 88 suara pasangan tersebut.


Demikian juga pasangan Pilpres no urut 1.Pasangan Anies Baswedan Muhaimin terdapat perolehan didata C hasil sebanyak 24 suara dan setelah kotak suara dibuka terhitung kertas tercoblos sebanyak 58 suara.


Serta untuk pasangan Pilpres no urut 3, pasangan Ganjar Mahfud tetap perolehan suaranya di angka1 suara.


Proses penghitungan suara ulang ditingkat Kabupaten di Aula KPU Sinjai telah dihadiri sejumlah komisioner KPU, Bawaslu Kabupaten dan Kapolres Sinjai dan sembilan kotak suara yang berasal dari berbagai TPS di Desa Kassibuleng, kecamatan Sinjai Borong Kabupaten Sinjai. (*)



BACA BERITA LAINNYA DISINI 

SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

ATAU BERLANGGANAN DI TELEGRAM

Komentar0

Type above and press Enter to search.