TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Puluhan Pegawai Terlibat Pungli Menunggu Sanksi dari Sekjen KPK

 

Ilustrasi 

INSTINGJURNALIS.COM Sebanyak 76 pegawai negeri sipil (PNS) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terlibat pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK telah diperiksa.


Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Pemeriksa dari Inspektorat, Biro Sumber Daya Manusia (SDM), atasan langsung pegawai, dan Koordinator Bagian Pengamanan.


Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan itu digelar mulai 26 Februari lalu hingga 21 Maret. 


"Pemeriksaan disiplin terhadap 76 orang PNS KPK sebagai terduga pelanggaran disiplin PNS," kata Ali kepada wartawan, Minggu (24/3).


Menurut Ali, Tim Pemeriksa akan menyusun laporan hasil pemeriksaan guna diserahkan ke Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. 

Harefa. Adapun Sekjen merupakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). 


Dengan mengacu pada laporan tersebut, PPK akan memutuskan sanksi disiplin bai PNS yang terlibat pungli sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Ali mengatakan, PPK hanya bisa menjatuhkan sanksi disiplin kepada pegawai KPK yang telah menyandang status PNS. 


"Sedangkan pegawai yang bersumber dari instansi lain (PNYD), selanjutnya akan dikoordinasikan ke instansi asalnya," tutur Ali.


Sebelumnya, KPK mengusut kasus pungli di rutan sendiri dari tiga sisi yakni, etik, pidana, dan disiplin. Pelanggaran etik pungli diusut Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Mereka telah menyidangkan 90 pegawai. (Kompas/Insting)


Editor  : INSTING JURNALIS



- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP  

Komentar0

Type above and press Enter to search.