TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah,Ketua LSM Anti Korupsi Jadi Terdakwa

 

ILUSTRASI


INSTINGJURNALIS.COM - Kasus dana hibah,LSM diduga salah gunakan dana APBD,Dakwaan kasus dugaan korupsi dana hibah, jaksa menyatakan Marsose sebagai Ketua DPC LAKI Wajo mengajukan proposal dengan usulan dana Rp 244.950.000 kepada Pemda Wajo pada tahun 2021. Dana yang dicairkan hanya sebesar Rp 50 juta.


Jaksa menyatakan Terdakwa bersalah karena tidak menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah tersebut kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Wajo. Hingga batas 10 Januari 2022, peringatan dari Kesbangpol sudah dilayangkan sebanyak 12 kali.



" sampai saat ini dengan waktu yang telah ditentukanTerdakwa belum menyerahkan LPJ tersebut kepada Bakesbangpol Wajo," ungkap jaksa.



Selain itu juva Jaksa juga menyebut perbuatan Terdakwa sangat bertentangan dengan Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 


"seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD Pasal 16 dan Pasal 19 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan ayat 4 yang mengatur bahwa penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunan hibah yang diterimanya. Penerima hibah menyampaikan LPJ penggunaan hibah dilengkapi dengan bukti-bukti yang sah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan," kata jaksa.



Diberitakan sebelumnya, Marsose ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Wajo pada Selasa, (30/1). Pemkab Wajo, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 50 juta saat penyelidikan.(sumber Detik.com/Insting Jurnalis)



Penulis : Lukman Sardy.

Editor   : INSTING JURNALIS



- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP  

Komentar0

Type above and press Enter to search.