Ilustrasi |
INSTINGJURNALIS.COM - Fakta persidangan terkait permintaan Rp12 miliar oleh auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) agar Kementerian Pertanian (Kementan) mendapat predikat opini wajar tanpa pengecualian ( WTP ) terkuak dalam sidang.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, fakta tersebut menjadi catatan Tim Jaksa KPK.
"Banyak fakta-fakta menarik dalam persidangan terdakwa Pak Syahrul Yasin Limpo, tentu semua faktanya sudah dicatat dengan baik oleh tim jaksa," kata Ali dikutip, Jumat (10/5/2024).
Terkait fakta tersebut, tim jaksa akan mengembangkannya. "Nanti pengembangan lebih jauhnya adalah ketika proses-proses persidangan selesai secara utuh, sehingga konfirmasi dari saksi-saksi lain menjadi sebuah fakta hukum," ujarnya.
Ali tidak menutup kemungkinan memanggil pihak yang disebutkan dalam fakta sidang tersebut. "Jadi sangat mungkin tim penyidik juga memanggil nama-nama orang yang kemudian muncul dalam proses persidangan menelusuri lebih jauh terkait aliran uang," ucapnya.
Penulis : Sindo
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP
Komentar0