INSTINGJURNALIS.COM - Hari ini hampir seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sinjai bernafas lega, dimana sejumlah ASN terpantau menikmati surat edaran PJ Bupati Sinjai yang beri izin untuk mengantar dan mendampingi anak ke sekolah di hari pertama masuk sekolah tahun ajaran 2024/2025, yang bertepatan dengan hari kantor, Senin 15 Juli 2024.
Adapun kebijakan tertulis yang diterapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai, ini tertuang dalam bentuk surat edaran nomor 421/04.1583/Set tentang himbauan mengantar anak di hari pertama masuk sekolah yang diteken langsung Penjabat (Pj) Bupati Sinjai, T.R Fahsul Falah per tanggal 12 Juli 2024.
Dengan tegas dalam surat edaran tersebut bahwa ASN dan pegawai yang bekerja pada Instansi Pemerintah untuk dapat mengantar dan mendampingi putra/putrinya di Hari Pertama Masuk Sekolah pada Tanggal 15 Juli 2024 serta mengikuti Pembukaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada masing-masing Satuan Pendidikan.
Himbauan surat edaran PJ Bupati Sinjai tersebut disambut dengan sikap profesionalisme Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai Irwan Suaib,menurutnya surat edaran Pemerintah itu sangatlah mendukung peran psikologis orang tua terhadap anaknya dimana Hari Pertama masuk sekolah tersebut momentum yang sangat tepat mewujudkan betapa pentingnya pendidikan itu dimata orang tua.
"sangatlah penting untuk membangun interaksi awal antara Orang Tua, Peserta Didik dengan Kepala Sekolah, Tenaga Pendidik dan Kependidikan, sehingga dapat terlibat aktif dalam memantau perkembangan dan pencapaian pendidikan putra/putrinya di sekolah dan juga terdapat wujud dukungan orang tua terhadap pendidikan dimata anaknya sendiri kelak"ungkapnya.
Adapun tertuang isi dari surat edaran PJ Bupati tersebut pada alenia kedua,dimana melaporkan kepada atasan masing-masing bagi pegawai yang akan mengantarkan dan mendampingi putra/putrinya guna mendapatkan izin melaksanakan kegiatan sebagaimana tersebut di atas dan hadir kembali ke kantor tempat bekerja masing-masing setelah mengantarkan putra/putrinya.
Kemudian yang ketiga, melakukan pengaturan internal masing-masing Instansi selama pelaksanaan kegiatan tersebut agar tidak mengganggu pelayanan publik, Tugas Pemerintahan dan Pembangunan yang menjadi kewenangan, tugas dan fungsi masing-masing.
Penulis : FAUZAN
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP
Komentar0