INSTINGJURNALIS.COM - Puluhan mobil Dinas Pejabat yang bernomor polisi kode Sulawesi Barat (DC) yang diperkirakan berkecepatan tinggi 150 Km perjam melintas dijalan raya pusat pemukiman rakyat.
Dengan kecepatan tinggi mobil pejabat provinsi Sulbar tersebut yang dipandu oleh suara serine membuat pengguna jalan lainnya kaget dan harus menepi.
Hal tersebut sontak mendapat kritikan dari sejumlah warga,pasalnya laju kecepatan mobil robongan pejabat Sulbar tersebut mengakibatkan anak kecil salah satu pengguna jalan raya itu hampir tersungkur ditepi aspal poros Bone/Wajo malam (3-8-2024).
LK (inisialkan) warga Cabalu Kabupaten Bone yang berboncengan anak kecilnya hampir mengalami kecelakaan karena dikagetkan tiba tiba rombongan mobil pejabat berplat DC dengan kecepatan tinggi melintas disampingnya karena kaget sehingga panik kendaraan roda dua yang ditungganginya hampir tersungkur disisi kiri jalan raya Veteran poros Bone/Wajo.
"sempat kaget de" karena tiba tiba ada suara sirine dengan kecepatan tinggi dengan beberapa mobil plat dinas kode DC melaju kencang sehingga saya sulit kendalikan motorku akhirnya saya terjatuh ditepi jalan dan anakku tersungkur untung lutunyaji anakku sedikit lecet dan bahkan hampir jatuh di sungai (napanreki debu)"ungkapnya sembari menopang motornya untuk lanjutkan pejalanannya menuju kerumahnya.
Dinilai rombongan mobil pejabat tersebut tak beretika dijalan raya dengan kecepatan diperkirakan 150km perjam membuat sejumlah warga setempat mengutuk.
"semoga saja cepat sampai dengan selamat semua pejabat itu,kelewaran sekali kayak penguasa saja"ungkap salah satu warga setempat SL poros mesjid raya Watampone.
Sedikit catatan Karmudi,bagi pejabat yang sering konvoi yang menggunakan mobil Dinas dari pajak rakyat.
Harus diingat bahwa konvoi juga memiliki aturan agar tidak mengganggu ketertiban lalu lintas.
Masih banyak pengguna mobil yang salah kaprah jika sedang konvoi dengan harus menyalakan lampu hazard sebagai penanda rombongan. Bahkan tak sedikit juga yang melanggar lalu lintas seperti menerobos lampu merah atau batas kecepatan. Padahal, tindakan tersebut dapat mengakibatkan kecelakaan tidak hanya bagi pengemudi peserta konvoi, tapi juga pengemudi mobil lainnya.
Terdiri Atas 5-7 Mobil Idealnya, konvoi mobil hanya terdiri dari 5-7 mobil. Boleh saja dilebihkan selama tidak lebih dari 10 mobil. Jika melebihi jumlah tersebut, disarankan untuk dibagi per grup. Ini bertujuan agar rombongan tidak terlalu panjang dan mengganggu jalan lalu lintas.
Selain itu, jarak interval masing-masing rombongan yaitu tiap 10 menit. Misalkan anggota terdepan rombongan belakang bertemu dengan buntut rombongan di depan, sebaiknya rombongan belakang berhenti.
Sedangkan untuk jarak aman antar mobil saat konvoi pada kecepatan 60 kilometer per jam, sekurang-kurangnya adalah 60 meter. Sedangkan, pada kecepatan 100 kilometer per jam adalah 120 meter. Ini bertujuan agar tidak terjadi tabrakan beruntun antar mobil saat konvoi.
Ketahui Skala Prioritas
Perlu diketahui sebelumnya bahwa semua semua orang memiliki hak yang sama untuk menggunakan jalan. Kecuali didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku, tidak ada seorang pun yang mempunyai hak untuk diutamakan. Meskipun berada dalam barisan konvoi, setiap pengguna mobil harus tetap menghormati hak pengguna jalan lainnya.
Dikutip dari laman resmi Polri, kendaraan yang mendapatkan prioritas telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan. Pada Pasal 65 Ayat 1 disebutkan bahwa terdapat tujuh pengguna jalan yang bisa mendapatkan prioritas di jalan raya, serta bisa mendapatkan pengawalan polisi antara lain:
Kendaraan pemadam kebakaran dalam melaksanakan tugas
Ambulans yang sedang bertugas
Kendaraan yang memberi pertolongan pada korban kecelakaan lalu lintas
Kendaraan kepala negara seperti presiden dan wakil presiden, atau pemerintah asing yang menjadi tamu negara
Iring-iringan pengantar jenazah
Konvoi, pawai, atau kendaraan orang cacat
Kendaraan yang digunakan untuk keperluan khusus
Penulis : Lukman Sardy
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP
Komentar0