INSTINGJURNALIS.COM - Dua pengedar narkoba jenis sabu berinisial MRS alias Render (26) dan F alias Oji (30) dibekuk pihak kepolisian sektor (Polsek) Pinang Polres Metro Tanggerang. Pelaku diamankan pada Sabtu (26/4) malam.
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono mengatakan penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka MRS alias Oji (30). Pelaku dibekuk atas laporan masyarakat yang resah terhadap peredaran narkoba.
“Awalnya petugas menangkap tersangka berinisial MRS alias Render, warga Semanan, Jakarta Barat, di kawasan Green Lake City Boulevard, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang,” ungkap AKP Prapto dikutip pada Selasa (29/4/2025).
“Dari tangannya, petugas menyita satu paket sabu seberat 0,78 gram dalam lima paket plastik klip,” sambungnya.
Selanjutnya, Polsek Pinang melakukan pengembangan terhadap MRS. Alhasil, tersangka mengakui mendapat barang bukti sabu dari seseorang berinisial F alias Oji. Polisi langsung bergerak dan menangkapnya di daerah Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
“Dari hasil penggeledahan di kediamanan F alias oji diketemukanlah emat Paket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 279,9 gram, satu buah timbangan digital, handphone diduga untuk alat komunikasi transaksi, plastik klip dan sepeda motor,” tuturnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diamankan ke Mapolsek Pinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara Kapolsek, Iptu Adityo Wijanarko menegaskan Polsek Pinang akan terus menggencarkan pemberantasan terhadap barang haram narkotika. Dia juga mengajak masyarakat ikut berperan memberikan informasi demi lingkungan yang bersih dari narkoba.
“Kami juga akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tukasnya. (**)
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP
Komentar0