TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Dugaan Korupsi Anggaran SPPD DPRD Bone, Lima Anggota DPRD Disinyalir Belum Kembalikan Hasil Kerugian Negara,Sekretariat Dinilai Koruptif



INSTINGJURNALIS.COM Pembayaran Tunjangan dan Dana Operasional Pimpinan DPRD diduga tidak Sesuai Ketentuan,terdapat dugaan penyimpangan seperti yang dilangsir dalam temuan hasil audit laporan keuangan yang terpercaya.

Sebelumnya saat hendak dimintai keterangannya dalam perjalanan penelusuran Insting Jurnalis sejumlah pihak yang dinilai memiliki kompetensi dalam persoalan ini memilih bungkam baik dari pihak PLT Sekretaris DPRD dan PLT BKAD Pemda Bone.

Bahkan saat ditemui diruangannya PLT Andi Tenriawaru memilih menyambut pertanyaan dengan kalimat "santaimiki dulu",kicaunya.


Diketahui Anggaran belanja belanja perjalanan Dinas (SPPD) unsur Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bone pada Th 2023 diketahui sebesar 12,827,632,000 sedangkan setiap tahunnya mengalami kenaikan dan pada Th 2024 sebanyak 17,356,461,000.


Begitupun anggaran perjalanan Dinas pada sekretariat DPRD di Th 2023 terdapat besaran anggaran sebanyak 2,220,542,000 dan pada Th 2024 terdapat jumlah 1,934,940,000.


Diketahui bahwa Pemda Kabupaten Bone sebelumnya telah gelar sidang TPTGR yang merupakan tindak lanjut jika terdapat kesahalan menggunakan anggaran atau temuan kelebihan menggunakan anggaran Negara yang tidak sesuai peruntuannya di lingkup Pemerintahan Daerah


Untuk memenuhi tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi. Ini adalah proses tuntutan terhadap Bendahara, Pengurus/Penyimpan Barang, Pegawai Bukan Bendahara, atau Pihak Ketiga yang menyebabkan kerugian keuangan daerah.


Disinyalir dalam sidang tersebut terdapat belanja uang Negara pada internal DPRD Kab.Bone wajib dikebalikan,hanya saja  5 oknum Anggota DPRD yang diundang dalam persidangan itu tidak hadir,dan wajib mengembalikan dana Negara kelebihan yang digunakan sebelumnya pada perjalanan Dinas saat menjabat.


Hal ini dijelaskan oleg salah satu Pejabat Pemerintah Kabuaten Bone yang tidak ingin disebutkan namanya.


"ada lima orang anggota DPRD itu sudah diundang dalam sidang TPTGR saat itu tapi tidak hadir,dan sampai sekarang belum pengembalian yang diduga kerugian negara"ungkapnya sembari menikmatin perbincangan bersama pejabat lainnya.

 

Hasil penelusuran Insting Jurnalia terdapat dalam risalah hasil audit keuangan Pemkab Bone yang sebelumnya menyajikan anggaran dan realisasi Belanja Pegawai pada Laporan Realisasi Anggaran ( LRA ) TA 2023 masing-masing sebesar Rp967.491.436.626,00 dan Rp951.932.974.830,86 atau 98,39%. Realisasi tersebut di antaranya digunakan untuk belanja tunjangan dan penunjang operasional Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab.Bone (DPRD). 


Hasil pemerikaan atas bukti pertanggungjawaban Belanja Pegawai diketahui bahwa perhitungan atas pembayaran Belanja Tunjangan dan Dana Operasional Pimpinan (DOP) DPRD terdat ketidak sesuaian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.


Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Pembayaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan DOP untuk Pimpinan dan Anggota DPRD dihitung berdasarkan indikator kemampuan keuangan daerah. 


Untuk dasar perhitungan tunjangan tahun 2023, kemampuan daerah yang digunakan berada dalam kategori sedang. Kategori sedang ini ditetapkan dalam SK Bupati Bone Nomor 607 Tahun 2022 tentang Kelompok KemampuanKeuangan Daerah Kabupaten Bone TA 2023.


Berdasarkan hasil pemeriksaan kertas kerja perhitungan tunjangan yang disusun oleh Bidang Anggaran diketahui bahwa dasar perhitungan yang dipakai dalam menentukan tingkat kemampuan keuangan daerah adalah data realisasi tahun 2020. 


Sehingga ditemukan ketidak sesuaian dengan ketentuan di mana dasar perhitungan kemampuan keuangan daerah dimana seharusnya dihitung berdasarkan data realisasi APBD dua tahun anggaran sebelumnya dari tahun anggaran yang direncanakan. Dengan demikian, untuk penetapan tingkat kemampuan keuangan daerah TA 2023 scharusnya dihitung


berdasarkan data realisasi APBD TA 2021. Hasil perhitungan ulang berdasarkan data realisasi APBD tahun 2021 sebelumnya menunjukan bahwa kemampuan keuangan Daerah Pemkab Bone ada pada tingkat rendah.


Hasil pemeriksaan lebih lanjut pada hasil audit keuangan rutin diketahui bahwa peraturan daerah yang mengatur terkait dengan besaran tunjangan anggota DPRD juga tidak diperbarui dari tahun 2017 yaitu atas Perbup Nomor 88 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan

Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone yang menetapkan bahwa tingkat kemampuan keuangan Daerah Pemkab Bone berada pada tingkat sedang

Kembali berdasarkan hasil perhitungan ulang sesuai dengan tingkat kemampuan

keuangan daerah yang seharusnya diketahui terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp2.381.761.200,00 yang wajib diketahui


dengan rincian sebagai berikut Tunjangan Komunikasi Intensif sebesar Rp1.849,260,000,00, sedangkan Tunjangan Reses Rp467.670.000,00 dan DOP sebesar Rp64,831,200,00. 

Rekapitulasi perhitungan selisih pembayaran tunjangan dan DOP DPRD tidak  sesuai.


1 Tunjangan Komunikasi intensif

Rp.4.623. 150.000.00 dan Rp. 2.773.890.000,00 1.849.260.000.00

sedangkan Tunjangan Reses Rp.1169.175.000.00 dan Rp.701,505.000.00 sedangkan DOP

Rp.144,942.000.00 Rp.8010.800001

Jumlah Rp 5.937.267.000 Rp.3.555.505.800  dan Rp.2.381.761.200,00

Rincian Perhitungan kelebihan pembayaran sebagaimana hasil diatas.

Mengamati Kondisi tersebut adanya ketidak sesuaian dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor

62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Dacrah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional pada Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan bahwa data yang digunakan sebagai dasar penghitungan Kemampuan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan data realisasi APBD 2 (dua) tahun anggaran sebelumnya dari tahun anggaran yang direncanakan"

Kondisi tersebut nengakibatkan kelebihan pembayaran Tunjangan

Komunikasi Intensif sebesar Rp1.849.260.000,00, Tunjangan Reses sebesar Rp467.670.000,00 dan DOP sebesar Rp64.831.200,00.


Berdasarkan hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban perjalanan dinas luar daerah dan hasil konfirmasi, diketahui permasalahan sebagai berikut.

a. Terdapat pertanggungjawaban penginapan yang tidak sesuai dengan kondisi Pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas yang dilakukan oleh DPRD menunjukkan bahwa pelaksana perjalanan dinas merealisasikan biaya akomodasi pada hotel di daerah yang dituju. Untuk menguji kebenaran biaya penginapan yang digunakan oleh pelaksana perjalanan dinas,


Setelah BPK secara uji petik melakukan konfirmasi kepada penyedia jasa penginapan Hasil konfirmasi terhadap 734 bukti pertanggungjawaban penginapan atas perjalanan dinas TA 2023 (s.d. 30 November) pada DPRD diketahui terdapat 245 bukti pertanggungjawaban yang terkonfirmasi tidak menginap dengan biaya sebesar Rp942.826.470,00. 


Lebih lanjut hasil konfirmasi kepada pelaksana perjalanan dinas diketahui bahwa pelaksana perjalanan dinas telah melaksanakan kegiatansesuai dengan surat tugas. Dengan demikian biaya penginapan yang dapatdibayarkan sesuai ketentuan sebesar 30% dari standar biaya penginapan masing-masing golongan/tingkat sehingga terdapat kelebihan bayar sebesar Rp534.333.363,00.


b. Terdapat pertanggungjawaban biaya penginapan yang tidak sesuai denganharga sebenarnya Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban perjalanan Dinas yang terdiri atas uang harian, transportasi dan biaya penginapan diketahui ditemukan pembayaran biaya penginapan yang tidak sesuai dengan ril harga




Penulis : BPK/Lukman Sardy

Editor   : INSTING JURNALIS



- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP 

Komentar0

Type above and press Enter to search.