TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Kejaksaan Negeri Terus Proses Kasus IPAL Dinas Kesehatan Kab.Sinjai, Penyidik Diminta Telisik Anggaran Pemeliharaan Mesin 17 Unit, Diduga Keras Adanya LPJ Fiktif Alias Pemborosan Anggaran Negara



INSTINGJURNALIS.COM Terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) 2017 yang sementara diproses Kejaksaan Negeri Sinjai, penyidik sudah memeriksa 16 kepala Puskesmas dibawa naunan Dinas Kesahatan yang dipimpin oleh  dr. Emmy Kartahara Malik.


Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sinjai, Zen Tommy Aprianto, selain 16 Kepala Puskesmas yang dimintai keterangannya, juga  sejumlah pihak terkait di Dinas Kesehatan Sinjai lainnya juga sudah dimintai keterangannya termasuk mantan Kepala Dinas Kesehatan Sinjai A.Suryanto Asapa.


"Terkait IPAL sementara pemeriksaan masih berjalan. Baru kemarin diperiksa, tapi kemungkinan akan dipanggil ulang karena akan masih banyak keterangan yang diperlukan," ungkap Zen Tommy.


Proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di 16 puskesmas di Kabupaten Sinjai telan anggaran sebanyak Rp 32 miliar, yang bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Pusat tahun 2016, dan hasil pekerjaan tersebut tidak berfungsi sejak tahun 2017, namun anehnya, biaya pemeliharaan ratusan juta rupiah per tahun diduga terus dikucurkan setiap puskesmas dengan tenaga yang tidak bersertifikat profesional Limbah hingga 2016 hingga 2025.


Dan selain itu, diketahui proyek IPAL tersebut tidak berfungsi,tahun 2022 Kepala Dinas Kesehatan Sinjai kembali mengadakan pembangunan dan mesin IPAL diperuntukkan untuk Labkesda pada Kantor Dinas Kesehatan namun juga kembali bermasalah.


Menanggapi hal tersebut Aktibis hukum ASH Dedi Irawan meminta agar Panyidik Kejaksaan Negeri Sinjai juga memeriksa Kepala Dinas Kesehatan dr.Emmy Kartahara,karena dirinya diduga keras mengambil kebijakam untuk menganggarakan biaya pemeliharaan IPAL dan pembangunan IPAL Labkesda 2022 yang potensi merugikan keuangan Negara hingga ratusan juta rupiah.


"proyek IPAL di Dinas Kesehatan Sinjai itu sudah lama dikabarkan bermasalah dan bahkan sudah berkasus sejak lama,hanya saja mungkin saja Kadisnya ini punya hubungan emosional dengan sejumlah APH sehingga kesan kebal hukum,dan jika memang APH tegas diminta kiranya periksa juga Kadis Kesehatan sekarang"ungkapnya.


Terpisah Kepala Dinas Kesehatan Sinjai dr.Emmy yang hendak dikonfirmasi dirinya tak ingin angkat bicara.


Informasi yang dihimpun menyebutkan IPAL tidak berfungsi sejak dibangun. Mirisnya, meskipun proyek miliaran rupiah ini mangkrak, ada dugaan kerugian negara sekitar ratusan juta setiap tahunnya hanya untuk biaya pemeliharaan yang diduga kuat dikorupsi.


Proyek yang seharusnya menyediakan sarana pembuangan limbah medis cair dan padat di 16 puskesmas itu, hingga kini tidak optimal. Bahkan, diketahu selama bertahun-tahun, khususnya limbah medis padat (non-cair), pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai harus mengeluarkan anggaran ratusan juta rupiah setiap tahunnya untuk membawa sisa limbah ke pihak ketiga di luar Sinjai demi pemusnahan. Padahal, pembangunan IPAL ini seharusnya sudah mencakup penanganan limbah tersebut.


Selain itu, mencuat pula dugaan bahwa 16 IPAL puskesmas ini tidak memiliki AMDAL atau UKL-UPL, sebuah perizinan penting yang wajib dimiliki untuk operasional fasilitas pengolahan limbah. Hal ini tentu menjadi titik krusial dalam penyelidikan Kejari Sinjai.


Penyelidikan masih terus berjalan, dan publik menanti hasil akhir dari upaya Kejari Sinjai dalam mengungkap dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara ini.



Penulis : Lukman Sardy

Editor   : INSTING JURNALIS



- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP 

Komentar0

Type above and press Enter to search.