INSTINGJURNALIS.COM - Presiden Prabowo sudah berulang kali mengatakan bahwa ia ingin spending (belanja negara) lebih efisien agar terkelola dengan baik, bersih, dan fokus, terutama dalam menjaga kebutuhan masyarakat,sepertinya Instruksi mantan Jenderal Kopasus ini tidak berlaku untuk Kabupaten Sinjai Sulsel.
Dasar hukum efisiensi anggaran 2025 adalah merupakan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Instruksi ini menginstruksikan efisiensi belanja, seperti penghematan pada belanja barang dan jasa, perjalanan dinas, sewa kendaraan, hingga kegiatan seremonial.
Seperti diketahui sebelumnya pihak DPRD Kabupaten Sinjai melalui Sekretaris Dewannya Lukman Fattah menjelaskan dengan tegas dalam keterangan PERSnya mengatakan bahwa anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) untuk jalan diluar kota Provinsi/dalam Provinsi, pajak rakyat yang dikumpulkan untuk membiayai dalam bentuk pos anggaran DAU/APBD Pokok 2025 sebanyak 4,2 Milliar Rupiah diperuntukkan 30 anggora Dewan terhormat dibagi setahun (12 bulan) dengan jatah perjalanan masing masing.
"untuk tahun ini anggaran SPPD untuk anggota Dewan sebanyak 4,2 Milliar,maaf dinda tidak enak badanka hanya itu yang saya jelaskan dan jauh sebelumnya sudah dipublis"ungkapnya.
Namun kemudian ada yang janggal terkait nilai anggaran SPPD tersebut, Kepala BKAD Kabupaten Sinjai Sulsel Ilham Abubakar saat dikonfirmasi melalui telfon selulernya menegaskan bahwa dana rakyat dari hasil pajak (DAU) yang diperuntukkan untuk anggota Dewan buat jalan keluar Daerah sebanyak 7.912.903.000 (7,9 Milliar) 2025, jauh lebih besar dari nilai yang disebut oleh pihak DPRD Sinjai.
"untik tahun 2025 anggaran perjalanan Dinas anggota Dewan itu sebanyak 7,9 Milliar"ungkap Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah Kab.Sinjai, Ilham Abu Bakar. (08-05-2025).
Dibalik kondisi perekonomian yang tidak baik baik saja,Publik Sinjai Sulawesi Selatan dikejutkan dengan perbedaan nilai dana perjalanan Dinas DPRD Sinjai
Atas pengakuan nilai anggaran perjalanan dinas (SPPD) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai sebelum dilakukan efisiensi. Perbedaan mencolok ini memunculkan dugaan kuat adanya potensi anggaran terkesan disengaja untuk disembunyikan untuk kepentingan yang sifatnya koruptif
Penulis : Fikar/LS
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP
Komentar0