INSTINGJURNALIS.COM - Kasus dugaan korupsi BLUD RSUD Kabupaten Bone masih berproses di Kejaksaan Negeri Watampone Sulsel, meskipun sudah berjalan cukup lama (kurang lebih 7 bulan) dimeja penyidik Kasi Pidsus Heru Sutanto mengatakan dengan singkat bahwa laporan dugaan kasus korupsi tersebut masih tetap berjalan, meskipun tidak menjelaskan secara rinci hingga dimana tahap prosesnya.
"kasusnya masih terus berjalan,saya lagi di Jawa ngurus nilai dulu"singkat Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bone Sulsel.
Diketahui sebelumnya adanya dugaan penyalah gunaan anggaran dalam proses realisasu daru senilai pagu Rp360 miliar yang terbagi beberapa item pekerjaan pada BLUD RSUD Bone dari Rp135 miliar anggaran tahun 2023–2024, dibagi Rp121 miliar untuk kegiatan pelayanan, serta Rp14 miliar untuk dua item pengadaan alat kesehatan.
Diduga keras dalam proses pengelolaan anggaran pada tubuh RSUD Bone sangat keras aroma menyimpang dari berbagai item kegiatan khususnya yang melibatkan pihak ketiga dalam bentuk belanja alkes pakai habis dan alat kesehatan lainnya.
Pihak Kejaksaan sebelumnya sudah memeriksa sejumlah pegawai BLUD tersebut, yakni Direktur RSUD H.M Syahrir dan PPK serta kepala bidang programnya.
Hanya saja disayangkan, selama laporan dugaan korupsi tersebut dilaporkan, pelapor tidak pernah menerima pemberitahuan hasil perkembangan proses hukumnya (SP2HP) dari penyidik KejaksaanNegeri Bone.
Kesan penyidik hendak menutupi proses kasus tersebut sehingga memicu tanggapan dari berbagai kalangan.
Tanggapan praktisi hukum Kabupaten Bone Andi Asrul Amri.SH.MH menilai penyidik dalam kasus tersebut dalam hal ini Kejaksaan patut dicurigai bahwa mengalami tekanan untuk memproses kasus tersebut dan dinilai sudah tidak etis dalam menjalani tahapan proses hukum pada kasus dugaan korupsi RSUD Bone.
"seharusnya pihak penyidik tidak bersikap tertutup dalam proses kasus tersebut,apalagi keras aroma koruptifnya,dimana seharusnya secara etika penyidik wajib memberitahukan setiap perjembangan proses hukumnya kepada pelapor"ungkapnya.
Sejumlah fakta yang janggal dalam proses kasus tersebut pasca terlapor di Kejaksaan Negeri Bone.
Saat itu pengadu didatangi sejumlah oknum yang diduga orang dekat direktur RSUD datangi pelapor,agar mencabut laporannya di Kejaksaan. "kalau sya kita mau amankan silahkan aman kanmiki Kejaksaan dulu karena pihaknya yang proses,dan sembari meniru kalimat penekan,kalau Kejaksaan amanmi asalkan pengadu tidak ribut"(Red)"ungkap pengadu yang dikonfirmasi kendati menyarankan agar namanya disamarkan.
Perkembangan baru informasi yang syarat koruptif terjadi di intetnal penggunaan anggaran RSUD Bone bahwa diduga Direktur dikabarkan dua kali perjalanan Dinas keluar Negeri diduga menerima fasilitas perjalanan Dinas dari salah satu perusahaan Farmasi (obat) yang diduga beraroma gratifikasi.
Direktur RSUD H.M Syahrir yang berusaha dikonfirmasi, singkat mengatakan bahwa soal kasusnya menyarankan agar komunikasi dengan pihak Kejaksaan.
"silahkan ndi kekejaksaan"singkatnya.
Penulis : Lukman Sardy
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP
Komentar0