INSTINGJURNALIS.COM - Integritas Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai Sulsel mulai nampak terkoyak, bagaimana tidak, sejumlah obyek bangunan yang mulus beroperasi tanpa mengantongi kesempurnaan ijin administrasi yang seharusnya menjadi kewajiban pihak ketiga.
Seperti halnya proyek pembangunan kantor cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) tiga lantai di Jalan Persatuan Raya, Sinjai yang senilai 30 milyar ini terus berjalan tanpa dokumen Analisis Dampak Lalulintas (Andalalin).
Hal tersebut ditegaskan oleh pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Sinjai melalui sekretarisnya Andi. Ardin Sani menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan teguran terhadap kontraktor bangunan kantor BRI Cabang Sinjai namun tak diindahkan.
"kami sudah layangkan surat teguran satu kali, hanya saja tidak didengar"tegasnya.
Diketahui bahwa proses berjalannya bangunan tersebut hanya bermodalkan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) yang digunakan sebagai dasar, padahal dokumen tersebut hanya diperuntukkan bagi kegiatan berskala kecil.
Terpisah Drajat, pelaksana proyek dari PT. Inti Indah, justru mengungkap progres fisik proyek yang cukup pesat. “Pembangunan gedung BRI Sinjai sudah mencapai perminggu ini 25,992 persen dari target 22,123 persen. Perizinan semua dari BRI, material dari Sinjai dan luar Sinjai,” ungkapnya.
Kembali pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Sinjai, A. Ardin tegaskan bahwa pembangunan gedung BRI Sinjai tidak patuh terhadap Permenhub No. 75 Tahun 2015, pembangunan gedung yang berpotensi menimbulkan dampak lalu lintas wajib memiliki Andalalin. Tanpa itu, proyek seharusnya tidak boleh dilanjutkan,” tegasnya.
Terkonfirmasi Kepala BRI Sinjai, H. Dandi akui jika dirinya mendapat petujuk dari pihak Dinas Perhubungan Sinjai berbentuk rekomendasi
“Sudah ada rekomendasi dari Kepala Dinas Perhubungan Kab. Sinjai. AMDAL tidak ada. Cukup pakai SPPL. Andalalin sementara proses, sisa menunggu hasil,” dalihnya.
Sekedar diketahui sejumlah titik bangunan dengan jenis obyek yang berbeda di Kabupaten Sinjai berjalan tanpa memiliki kesempurnaan ijin namun tetap berjalan ditengah terjaganya aparat Pemerintah Kabupaten Sinjai.
1.Obyek Wisata Fafaliang Kecamatan Sinjai timur, Kab.Sinjai Sulsel berjalan selama bertahun dan berpenghasilan tanpa AMDAL
2.Bangunan Auditorium UMSI Tanpa kajian dokumen yang sempurna sementara bangunan hampir selesai
3.Gedung BRI jenis K3 yang hampir rampung tanpa kelengkapan dokumen
4.Rencana Pembangunan usaha gedung produksi rumput laut dan porang yang ada di Larea - rea Kelurahan Lappa Sinjai Utara tanpa domumen lengkap yang sudah membabat sebagian hutan mangrove dikawasan laut.
Penulis : Lukman Sardy
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP
Komentar0