TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Ini Daftar Pemrakarsa Di Sinjai Beroperasi Tanpa Izin, Pegawai PTSP Mulai Bernyanyi, Pemda Lakukan Pembiaran



INSTINGJURNALIS.COM Sejumlah proses pembangunan yang diprakarsai oleh sejumlah kalangan baik pihak pengusaha alias Investor atau perusahaan BUMN di Kabupaten Sinjai,tidak memiliki dokumen perizinan yang lengkap.


Namun pihak Pemerintah Kabupaten Sinjai kesan memberikan ruang bagi pelaku, bahkan memberikan kebijakan tanpa patuhi amanah undang - undang yang ditetapkan oleh Negara sehingga kesan prilaku koruptif terisyaratkan.


Sekedar diketahui sesuai aturan yang berlaku untuk mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pemilik bangunan harus memenuhi beberapa persyaratan, termasuk memiliki dokumen rencana teknis bangunan dan perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi. 


Selain itu, diperlukan kelengkapan dokumen seperti bukti kepemilikan tanah, gambar teknis bangunan (arsitektur, struktur, dan MEP), serta perhitungan teknis namun itu tidak berlaku untuk Kabupaten Sinjai.


Sebelumnya issu adanya dugaan gratifikasi dalam proses penerbitan administrasi perizinan, Kepala PTSP Kabupaten Sinjai Lukman Dahlan membantah jika ada unsur gratifikasi dalam proses kebijakan perizinan selama ini.


“Kalau saya orang yang mau menerima gratifikasi, pastilah saya kaya. Tapi nyatanya, saya harus pinjam kiri-kanan demi biaya sekolah anak,” kilahnya.


Sejumlah fakta di Kabupaten Sinjai sejumlah pemrakarsa yang melakukan proses pembangunan tanpa mengantongi perizinan lengkap.


1.Bangunan Gedung cabang  BRI, bangunan hampir selesai pihaknya mendapatkan teguran dari Dinas Perhubungan karrna tidak memiliki Andalalin selain itu diduga material bangunan didapatkan dari hasil penambangan tidak legal.


2.Pembanguan obyek wisata Fafaliang Sinjai Timur yang sudah beroperasi sejak setahun lebih yang mengeksploitasi kawasan lindung Sinjai Timur tanpa mengantongi dokumen AMDAL, dan bahkan DLHK Sinjai sudah mengirim teguran 3 kali untuk ditutup,tetapi kesan pembiaran oleh Pemda.


3.Lokasi rencana Pembangunan industri porang dan rumput laut dibibir laut yang ada di Sinjai Utara Larea rea Kabupaten Sinjai,dimana hanya mengantongi fasilitas dari PTSP seperti NIB sudah melakukan pembalakan tanaman mangrove yang seharusnya menjadi hutan lindung dari abrasi dan biota laut.


Jauh sebelumnya Kepala DLHK Sinjai H.Sofwan Sabirin menegaskan jika obyek wisata Fafaliang yang terletak di Sinjai Timur wajib memiliki AMDAL namun sudah bertahun tahun obyek wisata sudah menjadi komersial dan beroperasi tanpa dokumen legal.


"mengenai wisata Fafaliang, pihak kami sudah memberikan surat teguran. Dan jika masih tidak sesuai prosedur, akan diberikan SK sanksi paksaan dari pemerintah untuk penyelesaian dokumen lingkungan"ungkapnya


Berjalannya proses investigasi Insting Jurnalis guna mengurai penyebab terjadinya tidak adanya ketegasan soal kelengkapan perizinan oleh Pemerintah Kabupaten Sinjai terhadap pemrakarsa, sejumlah istansi sebagai Leading sector tidak dilibatkan secara mendalam diproses kajian penerbitan perizinan yang diawali oleh pihak PTSP.


Seperti dalam pertemuan diruangan Kepala Dinas PTSP Sinjai Lukman Dahlan,yang dihadiri oleh PUPR dan DLHK guna membahas carut marutnya proses perizinan disistem kajian,pihak DLHK dan PUPR merasa tidak dilibatkan dalam proses awal dalam memutuskan kelayakan terbitnya administrasi perizinan,dalam pertemuan itu dihadiri Kadis DLHK dan pihak PUPR.


Terpisah saat ditemui sejumlah pegawai PTSP Sinjai mengatakan bahwa soal terbitnya perizinan pihaknya hanya berkepentingan diwilayah administrasi (mencetak ),dan hanya merasa janggal karena atasannya (Kadis PTSP) yang super agresif melakukan pertemuan dengan sejumlah pemrakarsa secara senyap


"itu saya pernah tanya pak,janganmi kita urus semua soal izin dan melakukan pertemuan dengan pihak investor, karena kita ini hanya sifatnya administrasi,terakhir dalam soal izin,saya sudah sarankan tapi tetap dia lakukan dan bahkan kita kita ini tidak dilibatkan bahas soal itu izin"ungkapnya.



Penulis : Lukman Sardy

Editor   : INSTING JURNALIS



- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP 

Komentar0

Type above and press Enter to search.