TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Kausalitas Perintah Pencabutan Garis Polisi Di Area Pembalakan Hutan Mangrove, Kapolres Sinjai Diduga Terlibat Jual Beli Material Timbunan



INSTINGJURNALIS.COM Setelah atasan perintahkan cabut garis polisi tanpa kepastian hukum,tiba tiba ratusan truk kembali beroperasi muat material diduga Ilegal jenis hasil tambang C di area penyelidikan polisi, diduga Kapolres Sinjai jadi pembackup.


Mulai tersibar spekulasi latar belakang yang menyebabkan tatanan hukum terporandakkan di Kabupaten Sinjai, dan salah satu contoh unsur penyebab tercabutnya garis polisi tanpa kepastian hukum area penyelidikan polisi di kawasan pembalakan hutan mangrove Larea - rea Kelurahan Lappa Kab.Sinjai Sulsel lokasi PT.Newstar Konjac Nusantara


AKTIVITAS TRUK BERMUATAN MATERIAL GALIAN C KEMBALI BEROPERASI SETELAH KAPOLRES SINJAI PERINTAHKAN KAPOLSEK SINJAI UTARA CABUT GARIS POLISI.


Sejak pencabutan garis polisi yang tanpa kepastian hukum pada 21 Mei 2025, diperkirakan 600 truk telah keluar-masuk membawa timbunan material jenis galian C diduga ilegal ke lokasi proyek yang diduga belum mengantongi dokumen AMDAL, Andalalin, dan PBG yang merupakan milik PT Newstar Konjac Nusantara.


Mencuat kabar selain Kapolres perintahkan pencabutan garis polisi, AKBP Harry Azhar Hasry,setelah itu diduga menunjuk orang kepercayaannya MR  berperan sebagai pengatur suplayer material timbunan galian C ke lokasi rencana bangunan perusahaan pabrik Porang,MR disebut-sebut sebagai "ketua kelas timbunan", yang membeli material dari UI dan menjualnya ke pihak pemrakarsa.


Berusahan dikonfirmasi Kapolres Sinjai AKBP. Harry Azhar Hasry memilih bungkam setelah Wartawan Insting Jurnalis layangkan materi klarifikasi yang berbentuk wawancara verbal melalui pesan WAnya.


KRONOLOGI AWAL SEBELUM KAWASAN HUTAN MANGROVE LAREA - REA KELURAHAN LAPPA KAB. SINJAI DI GARIS POLISI UNTUK DIJADIKAN LOKASI INDUSTRI TANPA DOKUMEN PERIZINAN


Diketahui pihak pemrakarsa PT.Newstar Konjac Nusantara bebaskan lahan warga setempat yang sebelumnya berbentuk tambak terletak di kawasan bibir laut dan sebagian lahan hutan mangrove yang berfungsi sebagai penahan abrasi dan pemecah ombak dibabat habis,karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum Satreskriminal Polres Sinjai pasang garis polisi untuk kepentingan penyelidikan.


Selain police line, Satreskrim Polres Sinjai juga mengamankan 5 unit mobil truk diduga sarana pengangkut material timbunan ilegal.


Berselang 4 hari keluar perintah Kapolres Sinjai melalui Kapolsek Sinjai Utara untuk mencabut garis polisi tersebut tanpa kepastian hukum, bahkan lima unit mobil truk yang diamankan juga dibebaskan dan mengabaikan proses hukum yang sementara berjalan Satreskriminal Polres Sinjai itu sendiri.


Saat itu dikonfirmasi terkait kejadian tersebut Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Andi. Rahmatullah memilih bungkam dan melemparkan hal tersebut ke Kanit Tipidter.


Karena diketahui adanya dugaan perintah senyap dari atasan (Kapolres Sinjai) melalui salah satu orang kepercayaannya inisial MR untuk membuka garis polisi di kawasan Perusahaan Asing tersebut yakni PT.Newstar Konjac Nusantara, Kapolsek Sinjai Utara AKP Sasmito  membenarkan jika dirinya diperintah oleh Kapolres Sinjai untuk mencabutnya "ia saya yang buka atas perintah Kapolres"ketus Pak Kapolsek.


Penulis : Lukman Sardy

Editor   : INSTING JURNALIS



- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP 

Komentar0

Type above and press Enter to search.