INSTINGJURNALIS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang publik dengan pengungkapan kasus dugaan korupsi bernilai fantastis dalam proyek pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) Bank BRI.
Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp700 miliar, atau 30 persen dari total proyek senilai Rp2,1 triliun yang berlangsung sepanjang 2020–2024.
Dalam rangkaian penggeledahan di lima rumah dan dua kantor, KPK menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain, uang Rp5,3 miliar dari rekening swasta, Bilyet deposito Rp28 miliar, dan Dokumen dan barang bukti elektronik.
Uang tersebut, menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, diduga kuat sebagai bagian dari fee proyek pengadaan EDC, dan telah dipindahkan ke rekening KPK sebagai barang bukti.
Menariknya, kerugian negara yang mencapai ratusan miliar ini tidak berasal dari suap atau gratifikasi, tetapi dari murni kerugian keuangan negara akibat dugaan manipulasi dalam pelaksanaan proyek.
"Angka tersebut masih sementara, dan berpotensi bertambah seiring proses penyidikan,” jelas Budi.
Untuk memperkuat validasi kerugian, KPK bekerja sama dengan BPK, BPKP, dan lembaga audit lainnya. Langkah ini menunjukkan keseriusan dalam membuka tabir dugaan korupsi yang telah merugikan negara dalam skala besar.
Sebagai bentuk antisipasi penghilangan jejak, KPK telah mencegah 13 orang yang diduga terlibat agar tidak bepergian ke luar negeri. Sebagian besar dari mereka diketahui berasal dari lingkungan Bank BRI.
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP
Komentar0