INSTINGJURNALIS.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Fokus terbaru: asal-usul pembelian aset tersangka dan aliran dana dari agen TKA.
Pada Selasa ini, KPK memeriksa tiga saksi, yakni seorang guru bernama Siti Fahriyani Zahriyah serta dua pihak swasta Gioatika Pramodawardani dan Berry Triamadya. Ketiganya diminta memberikan keterangan terkait penggunaan rekening dan penerimaan uang dari agen tenaga kerja asing.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menuturkan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk menelusuri transaksi mencurigakan serta kepemilikan aset yang diduga dibeli dengan dana hasil pemerasan.
"Semua saksi hadir. Penyidik mendalami asal-usul atau pembelian aset oleh tersangka dan keluarganya," ujarnya.
KPK sebelumnya menetapkan 8 tersangka pada 5 Juni 2025, yang merupakan ASN di Kementerian Ketenagakerjaan: Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka diduga mengantongi total sekitar Rp53,7 miliar dari praktik pemerasan dalam kurun waktu 2019–2024.
RPTKA adalah dokumen wajib bagi tenaga kerja asing agar dapat memperoleh izin kerja dan tinggal di Indonesia. Jika RPTKA tak diterbitkan, TKA dikenai denda Rp1 juta per hari, membuat pemohon terpaksa memberikan uang kepada oknum yang memuluskan proses administrasi.
KPK telah melakukan penahanan dalam dua gelombang pada 17 Juli dan 24 Juli 2025. Kasus ini disebut-sebut telah berlangsung sejak era kepemimpinan Cak Imin (2009–2014), dilanjutkan oleh Hanif Dhakiri (2014–2019), hingga Ida Fauziyah (2019–2024), meski belum ada indikasi keterlibatan langsung dari para menteri tersebut.
KPK menegaskan akan terus menggali kemungkinan keterlibatan pihak lain, menyusuri aset yang diperoleh dari hasil kejahatan, dan menindak tegas seluruh jaringan pemerasan demi menjaga integritas pelayanan publik.
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP
Komentar0