TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Rantai Gratifikasi di Kementerian Ketenagakerjaan Terkuak, KPK Tahan 4 Pejabat Lagi dalam Kasus RPTKA

Ilustrasi 

INSTINGJURNALIS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencatat babak baru dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. 


Empat pejabat eselon dan staf Direktorat PPTKA resmi ditahan setelah diduga terlibat dalam skema pemerasan dan gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah.


Keempat tersangka terbaru Gatot Widiartonoeks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian serta pejabat kunci pengendalian penggunaan TKA, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad staf Direktorat PPTKA.


Diketahui, selama periode 2019–2024, kedelapan tersangka (termasuk empat yang ditahan sebelumnya) diduga menerima aliran dana ilegal sekurang-kurangnya Rp53,7 miliar, dengan Putri Citra menerima angka tertinggi Rp13,9 miliar.


KPK menyita 11 mobil dan 3 sepeda motor, beberapa bidang tanah dan bangunan, dan dana yang telah dikembalikan ke negara Rp8,61 miliar


Salah satu motor bahkan disita dari Risharyudi Triwibowo, mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, yang kini menjabat sebagai Bupati Buol.


Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa proses penyidikan masih terus berkembang, termasuk penelusuran aliran dana dan keterlibatan pihak lain. Penggeledahan dilakukan di Jabodetabek dan Jawa Timur, mencakup kantor kementerian, rumah tersangka, dan agen pengurusan TKA.


“KPK menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang terus mendukung penuh KPK dalam pemberantasan korupsi yang berdampak nyata,” ujar Asep.


Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 B jo. Pasal 18 UU Tipikor, jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Skandal RPTKA ini menjadi cerminan kompleksitas tata kelola perizinan dan kebutuhan reformasi mendalam di sektor birokrasi perburuhan. KPK tegaskan, tidak akan berhenti hingga tuntas. 



Editor   : INSTING JURNALIS



- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP 

Komentar0

Type above and press Enter to search.