INSTINGJURNALIS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap babak baru dalam skandal korupsi bantuan sosial. Kali ini, nama Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, pengusaha sekaligus kakak dari pendiri Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo, masuk dalam daftar empat orang yang dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran beras bantuan sosial untuk keluarga penerima manfaat (KPM) dalam Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020.
“KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (19/8).
Surat pencegahan tersebut telah diterbitkan sejak 12 Agustus 2025 dan berlaku hingga Februari 2026. Menurut KPK, keempat individu tersebut dibutuhkan keberadaannya di Indonesia untuk mendukung proses penyidikan.
Siapa Saja yang Dicegah? Diantaranya, Edi Suharto (ES) Staf Ahli Menteri Sosial, eks Dirjen Pemberdayaan Sosial dan Rehabilitasi Sosial Kemensos, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, kakak Hary Tanoesoedibjo, Kanisius Jerry Tengker (KJT) Dirut PT Dosni Roha Logistik (2018–2022), dan Herry Tho (HER) Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik (2021–2024).
Keempatnya sebelumnya telah dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, KPK belum mengungkap apakah mereka termasuk dalam daftar tersangka.
KPK menyebutkan bahwa dalam penghitungan awal, kerugian keuangan negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp200 miliar. Tiga individu dan dua korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, meski identitas mereka belum diumumkan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi bansos yang sebelumnya menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. KPK berencana mengungkap konstruksi lengkap perkara dalam konferensi pers yang akan digelar bersamaan dengan penahanan para tersangka.
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP

Komentar0