TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

KPK Panggil Anggota DPR Iman Adinugraha Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR BI

INSTINGJURNALIS.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI Fraksi Demokrat, Iman Adinugraha, sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023.


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas Iman sebagai wiraswasta. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.


“Dalam lanjutan penyidikan perkara program sosial atau CSR BI, hari ini KPK memanggil Saudara IA selaku wiraswasta untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” ujar Budi dalam keterangan tertulis.


Penyidik KPK akan mendalami pengetahuan Iman terkait aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan tersangka Heri Gunawan, Anggota DPR RI Fraksi Gerindra. Budi juga mengonfirmasi bahwa Iman hadir memenuhi panggilan penyidik.


Kasus ini berawal dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diperkuat dengan pengaduan masyarakat. KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yakni Heri Gunawan dan Satori, yang diumumkan pada Kamis, 7 Agustus 2025.


Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pejabat dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengelolaan dana PSBI dan PJK.


Heri Gunawan diduga menerima dana sebesar Rp15,86 miliar, terdiri dari:

- Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI

- Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan penyuluhan keuangan

- Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI


Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, serta kendaraan roda empat.


Sementara itu, Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar, dengan rincian:

- Rp6,30 miliar dari BI melalui PSBI

- Rp5,14 miliar dari OJK melalui penyuluhan keuangan

- Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI


Satori juga diduga melakukan pencucian uang melalui deposito, pembelian aset, pembangunan showroom, dan pembelian kendaraan. Ia bahkan disebut merekayasa transaksi perbankan dengan melibatkan bank daerah untuk menyamarkan penempatan dan pencairan deposito.


 “Menurut pengakuan ST, sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut. KPK akan mendalami keterangan tersebut,” ujar Asep.


Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar:

- Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP

- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP


KPK menegaskan akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini sebagai bagian dari komitmen pemberantasan korupsi secara menyeluruh.


Editor   : INSTING JURNALIS



- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP 

Komentar0

Type above and press Enter to search.