INSTINGJURNALIS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak Riau. Kali ini, giliran Kantor Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Riau yang menjadi sasaran penggeledahan dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menyeret nama Gubernur Riau Abdul Wahid dan sejumlah pejabat lainnya.
Penggeledahan yang berlangsung Kamis pagi itu menghasilkan penyitaan dokumen penting dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan erat dengan pergeseran anggaran di lingkungan Pemprov Riau.
“Tim mengamankan dan menyita dokumen serta BBE dari kantor Dinas Pendidikan dan dua lokasi rumah,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis Kamis malam.
Langkah ini merupakan bagian dari operasi besar yang telah berlangsung selama sepekan. Sejak Senin (10/11), penyidik KPK telah menyisir sejumlah titik strategis, termasuk Kantor Gubernur Riau, Dinas PUPR PKPP, BPKAD, dan beberapa rumah yang tidak disebutkan identitas pemiliknya.
Seluruh lokasi tersebut diyakini menyimpan jejak transaksi mencurigakan terkait pergeseran anggaran yang kini menjadi fokus penyidikan.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) awal November lalu, yang kemudian berkembang menjadi penyidikan intensif. KPK telah menetapkan tiga tersangka: Gubernur Riau Abdul Wahid, Tenaga Ahli Dani M. Nursalam, dan Kepala Dinas PUPR PKPP M Arief Setiawan.
Ketiganya kini ditahan selama 20 hari hingga 23 November 2025 untuk kepentingan penyidikan. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau f serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penggeledahan yang terus meluas, publik menanti langkah berikutnya dari lembaga antirasuah dalam membongkar praktik korupsi yang diduga telah mengakar di tubuh pemerintahan daerah.
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP

Komentar0