INSTINGJURNALIS.COM - Rapat Persiapan Penilaian Kematangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tahun 2025 serta Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Tahun 2026 digelar di ruang pola Kantor Bupati, Senin (22/12/2026).
Kegiatan ini dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai Andi Jefrianto Asapa, didampingi Asisten Adminstrasi Umum Setdakab Sinjai A. Ariyani Djalil, dan diikuti para Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian (Kasubag Umpeg) serta tim evaluasi kelembagaan dari seluruh OPD lingkup Pemkab Sinjai.
Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setdakab Sinjai, Andi Sompa, menekankan bahwa pertemuan ini menjadi langkah awal untuk mempercepat transformasi birokrasi di Kabupaten Sinjai.
Ia menekankan pentingnya pembaruan dan penyesuaian terhadap regulasi yang berlaku, mengingat masih terdapat sejumlah layanan di OPD yang belum memiliki SOP sebagai dasar pelaksanaan.
“Untuk SOP terakhir kita susun pada tahun 2024. Ke depan, kita akan melakukan penyesuaian terhadap regulasi yang lebih tertib. Masih ada beberapa layanan di OPD yang belum diperkuat dengan SOP, sehingga hari ini kita berkumpul untuk membahas hal tersebut,” ujar Andi Sompa.
Sementara itu, Sekda Sinjai Andi Jefrianto Asapa, menyebut rapat ini sebagai forum strategis untuk menyatukan arah dan visi birokrasi Pemkab Sinjai.
Andi Jefrianto menegaskan bahwa penilaian kematangan OPD bukan sekadar angka administratif, melainkan cerminan nyata dari kualitas manajemen dan pelayanan publik.
“OPD yang matang adalah OPD yang bekerja berdasarkan proses, data, dan kinerja. Bukan sekadar rutinitas tahunan. Nilai kematangan ini menjadi indikator penting dalam reformasi birokrasi dan sangat berkorelasi dengan SAKIP,” jelasnya.
Lebih jauh, Andi Jefrianto juga menekankan pentingnya penyusunan SOP sebagai instrumen perubahan. SOP, menurutnya, adalah 'urat nadi' birokrasi yang menjamin kepastian hukum, efisiensi waktu, dan mutu pelayanan.
"Saya berharap penyusunan SOP sebagai cerminan perubahan menuju tata kelola pemerintahan yang lebih baik," sambungnya.
Terkait persiapan penyusunan SOP tahun 2026, Andi Jefrianto menegaskan, seluruh layanan utama OPD diwajibkan memiliki SOP sebagai bentuk mitigasi risiko dan peningkatan akuntabilitas.
“Kepada seluruh tim kerja, saya minta untuk terus berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pimpinan OPD. Kepala OPD harus tahu persis posisi dan tantangan layanan yang mereka kelola. Termasuk penyelesaian masalahnya,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, melalui kegiatan ini diharapkan jajaran Pemkab Sinjai lebih siap dalam menghadapi penilaian kematangan organisasi serta menyusun SOP yang komprehensif dan aplikatif demi peningkatan kualitas pelayanan publik. (*)
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP

Komentar0