![]() |
| Ilustrasi |
INSTINGJURNALIS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Terbaru, KPK mengungkap telah mengantongi identitas pihak yang diduga menjadi inisiator penghilangan barang bukti dalam kasus tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengetahui siapa yang memerintahkan penghilangan dokumen saat penggeledahan di kantor Maktour Travel pada 14 Agustus 2025 lalu.
“Siapa yang memerintahkan, siapa yang meminta staf-staf di MK Tour untuk menghilangkan jejak dokumen, sudah kami kantongi,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (14/1).
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa KPK masih mendalami apakah tindakan tersebut masuk dalam kategori perintangan penyidikan. “Itu masih akan kami telusuri lebih lanjut, karena berkaitan juga dengan peran yang bersangkutan dalam perkara pokoknya,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait pengaturan kuota tambahan haji.
Sementara itu, pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, hingga kini masih berstatus dicegah ke luar negeri. Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, namanya terus dikaitkan dalam proses penyidikan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, menyatakan bahwa pihaknya membuka kemungkinan adanya tersangka baru. “Peluang untuk mendalami pihak lain terbuka, apalagi dalam diskresi kuota tambahan haji ini melibatkan biro perjalanan haji dan umrah lainnya,” ungkap Asep, Senin (12/1).
Ia menambahkan, proses penyidikan dan penuntutan akan terus berjalan seiring dengan upaya pengumpulan bukti tambahan. “Semoga nanti kita bisa temukan bukti-bukti yang memperkuat konstruksi perkara ini,” tutupnya.
Penulis : Aziz Biro Jakarta
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP

Komentar0