INSTINGJURNALIS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi sektor pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara. Pada Rabu (18/2), penyidik memanggil tiga saksi penting untuk dimintai keterangan.
Mereka adalah Johansyah Anton Budiman, Direktur Utama PT Sinar Kumala Naga, Rifando, Direktur PT Sinar Kumala Naga, dan Yospita Feronika BR. Ginting, staf keuangan PT Alamjaya Barapratama.
“Pemeriksaan terhadap JHN dan RIF difokuskan pada operasional serta produksi PT SKN, termasuk pembagian fee untuk pihak RW,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (19/2).
Sementara itu, Yospita dimintai keterangan mengenai aktivitas produksi PT ABP.
Tiga Perusahaan Jadi Tersangka
Februari ini, KPK resmi menetapkan PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi batu bara. Ketiganya diduga terlibat bersama mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Rita kembali terseret kasus hukum karena diduga menerima gratifikasi sebesar 3,3–5 dolar AS per metrik ton batu bara. KPK menilai ada upaya penyamaran aliran dana sehingga pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) turut diterapkan.
Jejak Panjang Rita Widyasari
Saat ini Rita mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah divonis 10 tahun penjara pada 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi Rp110,7 miliar serta suap Rp6 miliar dari sejumlah pemohon izin dan rekanan proyek.
Nama Rita juga kembali muncul dalam perkara mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, di mana ia berstatus sebagai saksi.
Penulis : Aziz Biro Jakarta
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP

Komentar0