INSTINGJURNALIS.COM - Prajurit Komando Distrik Militer 1422/Maros telah melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 secara tepat waktu melalui sistem Coretax.
Komandan Kodim 1422/Maros, Agung Yuhono, menyampaikan bahwa seluruh personel Kodim 1422/Maros yang berjumlah 209 orang telah memenuhi kewajiban perpajakannya dengan melaporkan SPT Tahunan melalui sistem Coretax.
“Kami di Kodim 1422/Maros dengan personel sebanyak 209 orang telah seratus persen melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax. Saya sendiri telah melaporkannya pada tanggal 9 Januari 2026,” ujar Agung.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, Sigit Purnomo, mengapresiasi kepatuhan yang ditunjukkan oleh jajaran Kodim 1422/Maros dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Kepatuhan pelaporan SPT Tahunan yang dilakukan oleh jajaran Kodim 1422/Maros merupakan bentuk keteladanan yang baik bagi masyarakat. Kami berharap langkah ini dapat mendorong peningkatan kesadaran wajib pajak lainnya untuk segera melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu,” ungkap Sigit.
Ia menambahkan bahwa pajak memiliki peranan penting dalam mendukung keberlangsungan pembangunan nasional, termasuk dalam menjaga stabilitas pertahanan dan keamanan negara. Sebagian besar penerimaan negara bersumber dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat, sehingga kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan menjadi kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa.
Keteladanan yang ditunjukkan oleh prajurit Kodim 1422/Maros diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan secara tepat waktu. Pajak yang dihimpun dari masyarakat akan kembali dimanfaatkan untuk pembiayaan pembangunan serta mendukung kesejahteraan bersama.
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP

Komentar0