TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Pemkab Sinjai dan BPJS Kesehatan Sinkronkan Data Iuran JKN


INSTINGJURNALIS.COM - Pemerintah Kabupaten Sinjai bersama BPJS Kesehatan menggelar Rekonsiliasi Iuran Wajib Segmen PPU PNSD, Kepala Desa dan Perangkat Desa, PBPU BP Pemda serta Bantuan Iuran PBPU Triwulan I Tahun 2026, Senin (11/5/2026).


Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai itu dipimpin langsung Sekda Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, dan dihadiri pihak BPJS Kesehatan Cabang Watampone, Dinas Kesehatan, RSUD Sinjai, serta instansi terkait lainnya.


Rekonsiliasi tersebut dilakukan untuk menyinkronkan data kepesertaan dan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ditanggung pemerintah daerah, sekaligus memastikan pelayanan kesehatan masyarakat tetap berjalan optimal tanpa kendala administrasi.


Sekda Sinjai Andi Jefrianto Asapa menegaskan bahwa rekonsiliasi rutin setiap triwulan menjadi langkah penting guna menjaga akurasi data dan mencegah terjadinya kesalahan administrasi.


Menurutnya, sinkronisasi data yang detail dan terperinci sangat diperlukan agar seluruh proses pembayaran iuran dapat berjalan tepat sasaran dan akuntabel.


“Kami rapat dalam rangka memastikan dan memperkuat komitmen pemerintah daerah terkait kecukupan anggaran pembayaran iuran JKN dalam APBD. Alhamdulillah, kita sudah pastikan bahwa anggarannya insyaallah cukup,” ujarnya.


Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sinjai terus menjaga konsistensi dan kesiapan dalam memenuhi kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan demi menjamin keberlangsungan layanan kesehatan masyarakat.


Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Watampone, Indira Azis Rumalutur, menjelaskan bahwa proses rekonsiliasi melibatkan tiga pihak utama, yakni BPJS Kesehatan, Pemerintah Kabupaten Sinjai, dan KPPN sebagai bagian dari Kementerian Keuangan.


Menurutnya, setiap instansi memiliki sistem pencatatan masing-masing terhadap iuran JKN, sehingga diperlukan forum bersama untuk menyamakan data dan angka pembayaran.


“Karena tiga instansi ini melakukan pencatatan masing-masing, maka penting bagi kami untuk duduk bersama melakukan rekonsiliasi dan sinergi data,” jelasnya.


Ia menambahkan, proses ini menjadi bagian penting dari upaya transparansi dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara maupun daerah dalam program JKN.


“Setiap rupiah yang ditagihkan dan diterima harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan. Karena itu rekonsiliasi seperti ini rutin kami laksanakan minimal tiga bulan sekali,” tambahnya.


Editor   : INSTING JURNALIS



- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP 

Komentar0

Type above and press Enter to search.