Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Luwu, Nurlina, menyayangkan tindakan Kepolisian lantaran tidak adanya informasi terkait dari adanya kasus tersebut.
"Belum pernah ada informasi, makanya itu yang kami sayangkan, seharusnya dari awal kami sudah ada koordinasi dari pihak kepolisian, supaya kita bisa sama-sama melakukan pendampingan karena ini adalah tugas kami dalam mendampingi setiap ada korban seperti ini," ungkap Nurlina.
Selanjutnya, Dinas P2PA juga merencanakan akan menemui pihak tersangka yang juga merupakan anak dibawah umur sebagai wujud dari aturan yang ada.
Sebagaimana diberitakan, Kinerja kepolisian resor (Polres Luwu) Polda Susel dianggap tidak profesional dalam memproses kasus pidana khusus dibawa umur tersebut.
Bahkan, Kontra dari pihak keluarga saat ini belum bisa memahami dan menerima prosedur kepolisian hingga tersangka tidak lagi menjalani proses penahanan sehingga hal tersebut dianggap sebagai hal yang dilematis.
Kapolres Luwu, AKBP Ahmad Yanuari Insan yang berusaha dikonfirmasi belum memberikan jawaban perihal kasus tersebut.
(sl/instingjurnalis)

Komentar0