TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Soal Tersangka Dilepas dari Tahanan, ini Tanggapan Kapolres Luwu

INSTINGJURNALIS.com, LUWU - Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang menimpa Es, bocah 9 tahun yang dilakukan An 13 tahun di dusun Tamara, Desa Salubua, kecamatan Suli Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) kini telah masuki tahap penyidikan unit PPA Sat Reskrim Polres Luwu, Senin (29/5/2017).

Namun status pelaku kini telah menjadi tersangka yang sebelumnya menjalani penahanan selama 4 hari. Ironisnya kini tersangka telah dipulangkan ke pihak orang tua oleh Kepolisian, karena dinilai sudah mengacu pada undang-undang peradilan anak.

Kapolres Luwu, AKBP Ahmad Yanuari Insan saat diwawancara terkait kasus tersebut mengungkapkan alasan kepolisian tersangka dilepas dari penahanannya.

"Ini karena korban dibawah umur, pelaku juga dibawah umur, maka kita mengacu pada undang-undang peradilan anak, karena mengacu pada undang-undang tersebut maka untuk pelaku tidak dilakukan penahanan, tapi proses tetap berjalan karena tidak adanya kesepakatan antara kedua belah pihak. prosesnya akan kami kirim kekejaksaan, namun pelaku ini tidak ditahan,"kata Ahmad

Terkait kelanjutan dari kasus tersebut, lanjut  AKBP Ahmad Yanuari Insan, menambahkan, jika kasus tersebut akan dilimpahkan kekejaksaan dan menyerahkan keputusan terhadap hakim dipengadilan nantinya.

"Itu nanti semua adalah keputusan dari hakim, baik pidananya, karena peradilan anak itu kan berbeda-beda hukumannya, bisa saja nantinya akan dikembalikan kepada orang tuanya untuk dibina, tapi itu nanti keputusannya tergantung pada hakim,"tuturnya, saat diwawancara di ruang SPKT.

Namun, hal yang seharusnya menjadi perhatian kepolisian terkait di pulangkannya tersangka untuk menunggu proses peradilan adalah faktor keamanan, dimana pihak keluarga korban yang dinilai masih sensitif kiranya rentan dan bisa saja berbuah hal yang tidak diinginkan.

(sl/instingjurnalis)

Komentar0

Type above and press Enter to search.