TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur Diringkus Polisi

Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur Diringkus Polisi
INSTINGJURNALIS.com, BONE - Kepolisian Sektor (Polsek) Kahu, Polres Bone berhasil mengamankan Amri (23) pelaku penganiayaan bocah yang berusia 8 tahun warga Desa Mengenreng, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone, Sulsel.

Kepada wartawan, Kanit Reskrim Polsek Kahu, AIPDA A Mansur mengungkapkan, pelaku tersebut menyerahkan diri, setelah pihaknya berkordinasi dengan pemerintah setempat dalam hal ini kepada Desa Mangenrang.

“Pelaku (Amri red) datang tadi pagi menyerahkan diri dan sudah kita tahan. Besok sudah terbit surat penahanan," ungkapnya, Jumat (26/1/2018)

Pihaknya berjanji akan memproses pelaku berdasarkan hukum yang berlaku. Apa lagi korbannya merupakan anak dibawah umur.

“Memang ini anak biasa rusak pintil motornya pelaku, tapi memukul dan menganiaya anak seperti ini sama halnya kita memukul orang gila karena masih labil. Meskipun keduanya berdamai namanya proses hukum bisa tetap lanjut," tegasnya.

Untuk diketahui, penganiayaan itu terjadi didepan rumah nenek korban. Pelaku menganiaya korban dua hari berturu-turut, Selasa-Rabu, 23-24 Januari 2018.

Tak terima kejadian itu, Ibu kandung korban, Mariani akhirnya melaporkan ke Polsek Kahu, Polres Bone.

Menanggapi hal itu, salah satu pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sinjai Bersatu Zainuddin, mengaku prihatin atas kejadian itu. Ia pun menegaskan akan mengawal kasus tersebut.

Apa lagi, kata Zainuddin korbannya anak dibawah umur. Sehingga ia menegaskan kasus tersebut harus diusut tuntas.

"Kasus ini harus diusut tuntas, agar pelaku mendapatkan ganjaran hukum yang setimpal atas perbuatannya itu," tegasnya kepada Instingjurnalis.com. (ar/jmr)

Type above and press Enter to search.