TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

KPU Sinjai Akui LPPDK SBY-AMM Lambat Disetor, Tapi Kok Tak "Bernyali"

 KPU Sinjai Akui LPPDK SBY-AMM Lambat Disetor, Tapi Kok Tak "Bernyali"
INSTINGJURNALIS.com, SINJAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai mengakui keterlambatan pasangan nomor urut 2 di Pilkada Sinjai, H Sabirin Yahya - Andi Mahyanto Massarappi (SBY-AMM) menyetorkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

Itu dibenarkan oleh Devisi Hukum dan Pengawasan KPUD Sinjai, Ridwan, Minggu, 24/06/2018. Sehingga pihaknya tidak memberikan tanda terima Penerimaan Berkas.

“LPPDK sesuai dengan PKPU 5 tahun 2017 seharusnya berakhir hari ini Minggu, 24/06/2017 pukul 18.00 wita dan jika terlambat itu diberikan sanksi administrasi berupa pembatalan pasangan calon atau di diskualifikasi, namun sebelumnya harus melewati tahap klarifikasi dengan partai pengusung dan setelah itu rapat pleno dengan komisioner KPUD lainnya selambat lambatnya besok 25/06/2018 harus ada keputusan,” ungkap Ridwan.

Kendati, hingga saat ini pihak KPU Sinjai belum mengambil sikap. Sehingga berbagai kalangan meminta KPU untuk mengambil sikap, dalam hal ini pleno pemberian sanksi kepada pasangan nomor 2 yang juga petahana itu.

Pihak KPU Sinjai bahkan tak bernyali terkait persoalan yang saat ini berhembus di kalangan masyarakat. Tak hanya itu, KPU dinilai bungkam dan takut mengambil sikap.  Banyak yang mempersoalkan hal itu.

Termasuk, Amiruddin Mappinessa dengan tegas meminta agar pihak KPUD Sinjai tegas menjalankan pertaturan yang disahkan oleh negara yang dituangkan dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2018.

Harusnya kata dia, pihak KPU menjatuhkan hukuman administrasi kepada paslon SBY-AMM.

"Kami meminta kepada KPU Sinjai untuk melakukan pleno penetapan sanksi kepada paslon nomor urut 2, karena itu merupakan kewajiban penyelenggara untuk memplenokan hal itu. Ini sudah penggaran keras, KPU jangn diam dong," tegas dia saat mendatangi kantor KPU Sinjai, Senin (25/6/2018).

Sekedar diketahui bahwa, tim dari paslon nomor 2 telah menyerahkan berkas LPPDK. Hanya saja,  itu tidak ditandatangani oleh paslon SBY-AMM, sehingga pihak KPU tidak memberikan tanda terima penerimaan berkas.

Terkait keterlambatannya, tertuang dalam PKPU 5 tahun 2017. Apa bila paslon terlambat menyetor LPPDK akan diberi sanksi berupa administrasi atau diskualifikasi. (*)

Editor : Dimas

Type above and press Enter to search.