Wakil Ketua Komisi V DPR RI Lasarus saat rapat kerja dengan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/11/2018). Ist |
INSTINGJURNALIS.com - Komisi V DPR RI mendesak pemerintah agar segera menemukan Cockpit Voice Recorder (CVR) pesawat Lion Air yang mengalami kecelakaan di perairan Karawang, Jawa Barat, beberapa waktu yang lalu, agar dapat diinvestigasi terkait penyebab kecelakaan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). KNKT diminta agar segera mempublikasikan penyebabnya kepada masyarakat.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Lasarus saat membacakan kesimpulan rapat dengan Kepala Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Kepala Badan Metorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara (Hubud), dan Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas), serta perwakilan dari tim Disaster Victim Identification (DVI) Kepolisian Republik Indonesia.
“Komisi V DPR RI mendesak pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi KNKT dan Panja Keselamatan, Keamanan, dan Kualitas Penerbangan Nasional Komisi V DPR RI tahun 2015,” kata Lasarus dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/11/2018).
Selain itu, masih kata Lasarus, pihaknya juga mendesak pemerintah untuk melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, antara lain pembentukan lembaga penyelenggara pelayanan umum penerbangan yang merupakan lembaga amanah sesuai pasal 21 dan 459.
Kemudian, pelaksanaan program keselamatan program keselamatan penerbangan nasional sesuai pasal 308 sampai dengan 311 dan pasal 461, pelaksanaan program keamanan penerbangan nasional sesuai pasal 323 sampai dengan 330 dan pasal 463, serta pembentukan majelis profesi penerbangan sesuai pasal 364 sampai dengan 369.
Legislator PDI-Perjuangan ini menambahkan, Komisi V DPR RI mendesak Kementerian Perhubungan untuk mengawasi penyelesaian permasalahan asuransi dan segala tanggung jawab PT. Lion Mentari Airlines dan pihak terkait lainnya kepada korban dan keluarganya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kemudian, Komisi V DPR RI mendesak Kementerian Perhubungan untuk mengevaluasi penerapan tarif pelayanan kelas ekonomi pada maskapai penerbangan nasional dan wajib memenuhi standar keselamatan dan keamanan penerbangan. Dan terakhir Komisi V DPR RI mendesak Kementerian Perhubungan untuk meningkatkan keahlian pelatihan kualitas dan kuantitas profesionalisme sumber daya manusia bidang penerbangan,” tutup Lasarus. (*)
Editor : Ardy