Aparat Polres Bone mengamankan bantuan benih jagung ilegal - Handover |
INSTINGJURNALIS.com, BONE - Kepolisian Resort (Polres) Bone mengungkap penyelundupan dugaan penjualan bibit jagung ilegal bantuan dari Pemerintah, Sabtu (10/11/2018) di Dusun Kading, Desa Mattaro Purae, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Pada pengungkapan tersebut, aparat Polres Bone mengamankan sedikitnya tiga ton benih jagung hibrida dari paket 1 kilogram hingga 10 kilogram. Selain itu, petugas juga mengamankan tiga orang warga yang diduga kuat melakukan penjualan bantuan gratis tersebut.
Ketiga warga yang diamankan masing-masing, Arisman, Warga Desa Mattaropurae Kecamatan Amali, Muh Arsyad warga Desa Mulamenre e, Kecamatan Ulaweng, dan Suarman, Warga Desa Wae Puttangnge.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Dharma Praditya Negara, mengatakan mereka diamankan lantaran sedang menyimpan dan atau memiliki benih jagung bantuan pemerintah yang tidak boleh diperjualbelikan.
Ia mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi petani yang membeli benih jagung yang harusnya tidak diperjual belikan.
"Pelaku dan barang bukti diamankan saat ini diamankan Mapolres Bone, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," terang Dharma.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, Jenis Pioner sebanyak 718 Kg, Benih jagung hibrida sebanyak 500 Kg,
Jenis syngenta NK 212 30 Kg, jenis Syngenta NK 22 15 Kg, Jenis Dekalb sebanyak 17 Kg, dengan total barang bukti yg diamankan sebanyak 2.868 Kg (2,86 Ton). [Ardy]