Kepala Dusun Desa Ussu, Kecamatan Malili saat berdialog dengan manajemen PT. PUL |
INSTINGJURNALIS.com, LUTIM - Keberadaan perusahaan tambang nikel PT PUL, di Desa Ussu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, ternyata berpolemik.
Keberadaanya bahkan membuat geram masyarakat setempat. Pasalnya, perusahaan tersebut sejauh ini diduga tidak sesuai dengan kesepakatan awal dengan masyarakat yang telah disepakati bersama antara masyarakat Ussu dengan pihak menagent PT. PUL.
Warga yang keberataan bahkan mengancam kembali akan melakuka aksi unjuk rasa.
Kepala Dusun Ussu, Hariyanto Hasan, Selasa (13/11/2018, mendatangi perusahaan tambang itu di kantornya. Kedatangan Hariyanto tak lain untuk menyampaikan aspirasi yang sedang
jadi masalah ditengah-masyarakat saat ini.
"Kami minta kepada PT. PUL agar kembali pada kesepakatan awal, karena masyarakat sudah bentuk Forum untuk mamfasilitasi masyarakat dengan management perusahan," kata Heriyanto Hasan.
Perusahan PT. PUL juga diduga melanggar mekanisme aturan pertambangan, karena tidak adanya Kepala Teknik Tambang (KTT) yang mendukung suatu perusahan untuk melakukan aktivitas yang sesuai aturan pertambangan.
"Suatu perusahaan itu tidak bisa melakukan aktivitas tanpa KTT dan selama ini karyawan dipekerjakan belum dilengkapi APD," kata Masnur.
Bahkan disebutkan Masnur, perusahaan juga sudah menyerobot lahan warga, karena tanpa sepengetahuan yang punya lahan.
Kepada Desa Ussu, Rahmat, menyarankan kepada warganya agar tidak ada kelompok yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk menuntut haknya.
"Saya tidak bisa menghalangi masyarakat menyampaikan aspirasinya, itu hak mereka tapi pesan saya, jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan," ujat Rahmat.
Warga masyarakat Ussu berharap agar Pemerintahan Kabupaten Luwu Timur melalui Inatansi terkait agar tidak menutup mata dengan masalah yang ada selama ini. [Albadru]