TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Gerai Perizinan Resmi di Launching, Janji Bupati dan Wabup Sinjai Terealisasi

Gerai Perizinan Resmi di Launching, Janji Bupati dan Wabup Sinjai Terealisasi
Launching gerai perizinan di sektor perikanan dan kelauatan ditandai dengan penandatanganan MoU antara Pemda Sinjai dan Pemprov Sulsel. (Dok-Instingjurnalis)

INSTINGJURNALIS.com, SINJAI - Bupati dan Wakil Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista Asapa - Hj Andi Kartini Ottong kembali mewujudkan janji politiknya pada Pilkada 2018 lalu.

Kali ini, gerai perizinan administrasi perizinan sektor kelautan dan perikanan yang tertuang dalam program 100 hari kerja resmi di Launching, Rabu (19/12/2018) di Kompleks PPI Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.

Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista Asapa mengatakan, kehadiran gerai ini untuk mendekatkan jarak pembuatan dokumen bagi nelayan. Sehingga pembukaan gerai ini akan memudahkan proses perizinan yang diperoleh nelayan.  Sebab pengurusan izin yang harus sampai ke tingkat Provinsi akan menyulitkan nelayan.

Kata Seto, pembentukan gerai pelayanan administrasi perizinan di sektor kelauatan dan perikanan ini merupakan salah satu program 100 hari kerja dan merupakan program unggulan diawal pemerintahannya.

"Untuk membentuk gerai perizinan perikanan di TPI Lappa ini berdasarkan MoU antara Gubernur Sulsel dengan Bupati Sinjai tentang kemudahan dan percepatan dalam pelayanan perizinan berusaha yang terkait dengan sektor kelautan dan perikanan di Kabupaten Sinjai, serta perjanjian kerjasama antara Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemprov Sulsel dengan kepala Dinas Penanaman Modal PTSP Sinjai," ungkapnya disela-sela peresmian.

Lebih jauh Andi Seto mengatakan bahwa, pembentukan gerai perizinan ini bertujuan untuk mendukung kemudahan dan percepatan dalam pelayanan perizinan berusaha yang terkait dengan sektor kelautan dan perikanan diwilayah Sinjai.

"Ini untuk memudahkan para pelaku usaha perikanan dalalm mengurus dokumen yakni Surat Izin Usaha Perikanan (SIUPI), Surat Izin Kapal Pengankut Ikan (SIKPI) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)," ujarnya.

Seto menambahkan bahwa, ini merupakan terobosan inovatif yang menjadi jawaban yang selama ini menjadi keluhan masyarakat, pelaku usaha perikanan, pemilik kapal, dan nelayan sejak diberlakukannya UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

Dimana kata dia, dalam pengurusan penertiban izin usaha perikanan tangkap untuk kapal perikanan berukurab diatas 5 Gross Tonase (GT) sampai 30 GT merupakan kewenangan Provinsi.

"Ini tentu jaraknya yang jauh dari Sinjai sehingga memerlukan waktu, tenaga dan biaya yang tidak sedikit. Sehingga Insya Allah mulai hari ini tidak perlu lagi jauh-jauh ke Makassar, tapi cukup datang ke gerai ini untuk memperoleh perizinan tersebut," pungkas Seto. [Ardy]