Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA) Sinjai, Haerani Dahlan |
INSTINGJURNALIS.com, SINJAI - Sebanyak 15 dari 19 pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kategori 2 (K2) formasi pendidikan di Kabupaten Sinjai hampir dipastikan akan mengantongi Nomor Induk Kepegawaian (NIP) PNS.
Itu, merujuk dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Permenpan) nomor 36 tahun 2018 tentang kriteria penetapan kebutuhan PNS dan pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2018, maka pendaftar CPNS tenaga pendidik dan kesehatan dari eks Honorer Kategori II (K2) tidak diberlakukan Kompetensi Bidang.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA) Sinjai, Haerani Dahlan, menjelaskan, sebelumnya hanya ada 3 peserta yang lulus pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), namun karena adanya sistem perankingan yang dilakukan oleh panitia seleksi nasional (Panselnas) sehingga 12 peserta lainnya ikut dinyatakan lulus tanpa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
"Jadi dari 15 peserta yang dinyatakan lulus dari jumlah yang akan diterima diformasi ini sebanyak 28:orang, hanya 3 orang diantaranya yang lulus Passing Grade, selebihnya tidak memenuhi jumlah nilai kriteria perankingan sehingga dinyatakan gugur," pungkasnya.
Melalui kesempatan itu, Haerani meminta kepada seluruh CPNS K2 yang dinyatakan lulus untuk mempersiapkan diri pada proses pemberkasan.
"Untuk jadwal pemasukan berkas kita tunggu saja, yang pasti ketika itu kita mintai anda sudah siap", Harapnya
Selain itu, bagi peserta lainnya yang berhak mengikuti tes SKB agar juga mempersiapkan diri. (*)
Editor : Ardy