![]() |
| Ilustrasi |
INSTINGJUNALIS.Com--Selain berkas kasus dokter gadungan hingga saat ini belum diselesaikan, berkas kasus penambang ilegal yang diamankan di Desa Pattiro Riolo dan Pattiro Sompe Kecamatan Sibulue masih mondar-mandir antara pihak penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Watampone, Erwin mengatakan berkas kasus penambang ilegal saat ini masih dalam tahap 1 (satu).
"Berkasnya masih tahap satu, kami masih dalam tahap pemeriksaan," kata Erwin saat dikonfirmasi, Kamis (02/05/2019).
Selain itu, menurut Erwin berkas tersebut pernah dilakukan pengembalian berkas, karena tidak memenuhi unsur P21.
"Berkasnya sebelumnya sudah dilimpahkan, namum kami kembalikan karena unsur P21 tidak terpenuhi, sekarang sudah dilimpahkan lagi, dan saat ini kami masih dalam tahap pemeriksaan," lanjut Erwin.
Sebelumnya kasus tersebut sudah bergulir sejak (07/02/2019) lalu. Kala itu pihak Kepolisian menangkap tiga orang, yakni Alvian (24), Ruslan (55) dan Ardiansyah (30), namun hingga saat ini kasus tersebut juga belum dituntaskan, bahkan ditengarai masih mondar mandir di penyidik Kepolisian.
Selain kasus tambang di Kecamatan Sibulue, kasus tambang ilegal juga terjadi di Desa Lea Kecamatan Sibulue dan di Desa Tempe Kecamatan Dua Boccoe juga dinilai bermasalah.
Khususnya pada kasus di Desa Tempe Kecamatan Dua Boccoe, kala itu, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi-selatan mengamankan dua terduga penambang ilegal Kamis (21/03/2019).
Pada penangkapan tersebut Polda Sulsel mengamankan barang bukti 4 unit alat berat, masing-masing milik Cv.Cahaya Uloe dan Kepala Desa Uloe.
Mirisnya setelah dilakukan penangkapan oleh Polda Sulsel, penambang ilegal tersebut dibebaskan pihak Polres Bone. Hal itu diakui pemilik Cv.Cahaya Uloe, Muksin, ia mengatakan barang bukti tersebut sudah dibebaskan.
"Awalnya kami diamankan oleh Polda, setelah itu kami diminta ke Polres Bone, setelah itu dibebaskan," kata Muksin.
(Muhammad Ram)
