![]() |
| Dua tersangka dokter gadungan, Amyza dan Rini saat diamankan Polres Bone, (19/04/2019) lalu. |
INSTINGJURNALIS.Com--Perkembangan kasus dokter gadungan yang melibatkan Amyza (Pelaku utama) dan rekannya Rini Hadriyani (diduga mempromosikan pelanggaran tersebut) yang ditangani Satuan Reskrim Polres Bone, belum menunjukkan hasil signifikan.
Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Muh.Pahrun, mengatakan berkas kasus tersebut saat ini masih dalam tahap pemeriksaan penyidik.
"Sesuai permintaan Jaksa, saat ini kami masih melakukan pemeriksaan, termasuk tambahan keterangan saksi ahli termasuk juga keterangan tersangka," kata Pahrun.
Sayangnya, Pahrun belum menentukan jadwal pelimpahan berkas tersebut.
"Secepatnya kalau sudah selesai pemeriksaan akan kami limpahkan," lanjutnya
Sementara, Penanganan kasus dokter gadungan di Kepolisian dinilai memprihatinkan. Pasalnya, hingga kini proses pemeriksaan kasus tersebut belum menunjukkan hasil signifikan.
"Penanganannya sungguh sangat prihatin, sampai sekarang belum ada perkembangan signifikan dalam kasus itu. Padahal sudah ada pemberitahuan dari Kejaksaan bahwa ini yang harus dilengkapi," ujar Sudri Ketua Cabang PMII Kabupaten Bone.
Selain itu, menurutnya penanganan kasus tersebut dinilai menimbulkan polemik, pasalnya kadua tersangka saat ini dalam masa penangguhan, sementara keterangannya belum lengkap.
"Sementara tersangka masih dalam masa
penangguhan, inikan pidana umum dan tidak jauh beda dengan kasus lainnya seperti kasus pencurian dan penipuan, yang prosesnya cepat diselesaikan, saya kira dalam kasus ini tidak ada kendala sama sekali, kecuali memang polisi tidak serius," kesal Sudri.
Sudri menyangkan proses hukum tersebut, ia mengatakan, "Jangan sampai ada kesan di masyarakat bahwa institusi penegak hukum kita dalam hal penanganan kasus ini menjadi rusak, itu yang harus dijaga, apalagi kasus ini sudah berlarut-larut," tambah Sudri.
Sebelumnya kasus tersebut bergulir sejak (19/02/2019) lalu. Namun, hingga saat ini berkas tersebut belum di p21, meskipun sebelumnya sudah dilimpahkan, namum berkas tersebut dikembalikan karena tidak memenuhi unsur p21.
(Muhammad Ram)
