![]() |
Ilustrasi |
INSTINGJURNALIS.Com--Kejaksaan Negeri Watampone menemukan kerugian negara dalam kasus korupsi Dana Bos SMAN 3 Bone.
Plt Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Watampone, Hj Rosdiana mengatakan berdasarkan hasil dari Pemeriksaan Hasil Kerugian Negara (HKN) Badan Pemeriksaan Keuangan, ditemukan kerugian negara hingga ratusan juta.
"Kerugian negara mencapai Rp.900 juta," kata Hj Rosdiana.
Selain melibatkan Mantan Kepala SMAN 3 Bone, H Haedar, kasus korupsi bantuan dana BOS tersebut juga melibatkan bendahara.
"Tersangkanya dua orang selain kepala sekolahnya, dan saat ini berkasnya akan segera dilimpahkan," tambah Hj Rosdiana, Kamis (25/07/2019).
Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 3 Watampone, H Haedar telah resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone, Senin (10/12/2018).
H.Haedar resmi dimasukkan ke sel atas keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2016 dan 2017.
Sementata kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 UU 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi dan Pasal 3 UU 31 tahun 1999 dimana ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Untuk diketahui, pada tahun 2016, dana BOS yang digelontorkan ke SMAN 3 Bone yang sebelumnya bernama SMA Negeri 2 Watampone yakni sebesar Rp 1, 6 Miliar.
Selanjutnya, pada tahun 2017 pemerintah kembali menggelontorkan anggaran Dana BOS sebesar Rp 2 Miliar lebih.
(Muhammad Ram)