![]() |
| Ilustrasi |
INSTINGJURNALIS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang jagat birokrasi dengan menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di Jakarta. Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap dalam pemeriksaan pajak yang menyeret pejabat tinggi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
“Benar. Satgas sedang melakukan penggeledahan di Kantor DJP,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada awak media, Selasa (13/1/2026).
Penggeledahan ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) pertama KPK di tahun 2026 yang digelar pada 9–10 Januari lalu. Dalam OTT tersebut, delapan orang diamankan terkait dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan. Hasil pengembangan kasus ini mengarah pada penggeledahan di KPP Madya Jakarta Utara sehari sebelumnya, 12 Januari 2026.
Dari hasil penyidikan, KPK menetapkan lima tersangka: Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Edy Yulianto diduga menjadi pemberi suap senilai Rp4 miliar kepada pejabat pajak demi menurunkan nilai kekurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023 dari Rp75 miliar menjadi hanya Rp15,7 miliar.
Langkah penggeledahan di jantung otoritas perpajakan nasional ini menandai babak baru dalam pengusutan kasus yang dinilai sebagai ancaman serius terhadap integritas sistem perpajakan. KPK menegaskan komitmennya untuk membongkar praktik korupsi yang merugikan negara dan mencederai kepercayaan publik.
Penulis : Aziz Biro Jakarta
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP

Komentar0