TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

15 Raperda Disetujui Jadi Perda

Aisten II Setprov Kaltara H Syaiful Herman mewakili Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie menghadiri rapat paripurna ke-18 DPRD Kaltara masa persidangan II tahun 2019 di ruang rapat paripurna DPRD Kaltara, Senin (26/8) lalu.

INSTINGJURNALIS.com -  Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara menyetujui 15 rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Perda.

Demikian disampaikan Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltara H Syaiful Herman saat mewakili Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie menghadiri rapat paripurna ke-18 DPRD Kaltara masa persidangan II tahun 2019 di ruang rapat paripurna DPRD Kaltara, Senin (26/8) lalu.

Dikatakan Syaiful, untuk penetapan raperda menjadi perda akan dilakukan dalam waktu dekat. “Persetujuan raperda tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil laporan kerja panitia khusus (Pansus) DPRD Kaltara dengan Pemprov Kaltara,” ungkap Syaiful.

Adapun ke-15 raperda tersebut, di antaranya raperda mengenai pemberdayaan pemuda, perubahan atas Perda Kaltara No. 4/2016 tentang Pajak Daerah, penyelenggaraan ibadah haji dan lainnya.

“Penyusunan Raperda ini, berdasarkan pertimbangan juga perkembangan atau dinamika yang terjadi didalam kehidupan masyarakat. Dan, menyesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Syaiful.

Selain melakukan persetujuan bersama, pada kesempatan tersebut Pemprov Kaltara juga menyampaikan  nota pengantar Raperda APBD Tahun Anggaran 2020.(hms/ar)

Type above and press Enter to search.